Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Mtp Muji Burrahman NORMILAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muji Burrahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Muslim.,SE.,SHMuji Burrahman
Tergugat
NoNama
1NORMILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemegang saham Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO sebesar 50 % (lima puluh persen) dari seluruh saham perusahaan
3.Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya selaku Direktur Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO;
4.Menyatakan sah secara hukum Tergugat selaku Direktur Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5.Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat selaku Direktur Perseroan bersedia untuk dilakukan audit keuangan pada Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO;
6.Memerintahkan  secara  hukum kepada Tergugat selaku Direktur Perseroan untuk mengijinkan Penggugat selaku Komisaris dalam melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO;
7.Menghukum Tergugat  selaku Direktur Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil yang diderita Penggugat yang apabila dihitung sebegai berikut :
7.1.Kerugian Materiil yang bila dihitung berdasarkan Kalkulasi keuangan adalah sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), sedangkan
2.2.Kerugian  Immateriil  yang t idak bisa hitung dengan uang secara kalkulasi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
9.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDIAIR:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak