Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | PT CJ Feed and Care Indonesia | AHMAD RICKYANNOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 147.115.900,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan dan Faktur-Faktur (periode Desember 2022 sampai dengan April 2023) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT; 3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT; 4.Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan dan Faktur-Faktur (periode Desember 2022 sampai dengan April 2023) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada TERGUGAT; 5.Menghukum TERGUGAT untukĀ melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp. 147.115.900,- (seratus empat puluh tujuh juta seratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |