Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI Binti (Alm) SUKARJI bersama-sama dengan terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK Bin ABDUL KODIR pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di jalan Pemurus Komplek Amanah 4 RT/RW 019/003 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI dan terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK datang ke rumah saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO di jalan Pemurus Komplek Amanah 4 RT/RW 019/003 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK menyewa kendaraan berupa 1 unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi DA 1483 JQ milik dari saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO selama 3 (tiga) hari untuk digunakan menjemput Ibu bos besar yang datang dari Jakarta dengan biaya sewa per hari sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) kemudian saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO menyetujui permintaan terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK untuk menyewa mobil Inova selanjutnya saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO telah menyerahkan 1 unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi DA 1483 JQ nomor rangka : MHFJW8EMON2400444 nomor mesin ITR4994989 warna Hitam Metalik dengan identitas di STNK tertera atas nama JOKO SUPRIYANTO pada saat peristiwa tersebut disaksikan oleh suami saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO yakni saksi JOKO SUPRIYANTO Als JOKO Bin PRIO SUKARNO (Alm).
- Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2023 terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI menghubungi saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG als INTAN untuk meminta tolong menawarkan gadai 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ kepada orang lain, saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG bersedia mencarikan orang yang akan menerima gadai mobil tersebut disebabkan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI memohon kepada saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG untuk menggadaikan mobil dengan alasan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA saat itu sedang perlu uang untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI menjelaskan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ adalah milik abangnya dan BPKB nya masih berada di pembiayaan atau leasing dan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI menjelaskan lagi kepada saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG bahwa abangnya akan ikut atau turut mengantarkan mobil tersebut dan atas permintaan dari terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI tersebut sehingga saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG bersedia mencarikan orang yang mau menerima gadai mobil kemudian saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG menghubungi orang bernama NANDA (dalam pencarian) untuk mencarikan pendana atau pemberi gadai yang mau untuk menerima gadai terhadap 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ lalu pada tanggal 17 Januari 2023 orang yang bernama NANDA menawarkan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ tersebut kepada orang yang bernama MARAN BRAMASTA als MARLONG (dalam pencarian), MARAN BRAMASTA als MARLONG menanyakan kelengkapan surat berupa STNK, KTP nama pemilik mobil 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ sesuai yang ada di STNK dan BPKB dan mengajak bertemu di Kandangan kemudian NANDA memberitahu kepada saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG ada yang berminat menerima gadai mobil dan orangnya berada di Kandangan
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG menghubungi terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI menjelaskan ada yang berminat menggadai mobil dan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI setuju lalu terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI diberi nomor handphone orang yang akan menerima gadai selanjutnya menghubungi orang tersebut dan setuju untuk menerima gadai mobil dan meminta mobilnya diantar ke Kandangan
- Bahwa setelah lewat waktu 3 (tiga) hari sewa mobil yang telah di janjikan oleh terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK, pada tanggal 18 Januari 2023 saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO menghubungi terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK guna menanyakan pembayaran sewa mobil 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ yang belum dibayar dan saksi korban SETYA NINGSIH sekaligus ingin mengambil 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ tersebut, namun terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK mengatakan sewanya langsung disambung bulanan aja, setelah ditunggu saksi korban SETYA NINGSIH ternyata biaya sewanya juga belum dibayar oleh terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK.
- Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI menghubungi saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO yang memberitahukan akan melakukan pembayaran sewa mobil, tetapi dengan alasan yang dibuat-buat oleh terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI adalah terlebih dahulu meminta Foto KTP milik saksi korban SETYA NINGSIH yang akan digunakan untuk mengajukan uang sewa mobil ke perusahaan sehingga saksi korban SETYA NINGSIH mau mengirimkan Foto KTP miliknya kepada terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI dengan harapan sewa mobilnya dibayar dan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI mengatakan kepada saksi korban SETYA NINGSIH pembayaran sewa mobil akan dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023.
- Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI bersama-sama dengan terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK membawa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ ke kandangan, selanjutnya terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI bertemu dengan saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG, sdri NANDA dan sdr MARAN BRAMASTA als MARLONG selaku pendana atau pemberi gadai yang mau untuk menerima gadai 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ di Masjid Ar-Raudah dekat tugu ketupat simpang kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dan sdr MARAN BRAMASTA als MARLONG meminta agar dibuatkan surat perjanjian gadai atas nama pemilik mobil yang tertera di STNK dan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI mencantumkan nama SETYA NINGSIH dan disepakati harga gadai mobil tersebut sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah), selanjutnya terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI menyerahkan surat perjanjian gadai mobil tanggal 19 Januari 2023 yang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu ditandatangani masing-masing oleh terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI yang mengatasnamakan SETYANINGSIH dan sdr MARAN BRAMASTA als MARLONG dan dibuat kwitansi penerimaan uang tanggal 19 Januari 2023 dengan mengatasnamakan saksi korban SETYA NINGSIH lalu dilakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan No. 0401783309 atas nama terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA sebesar Rp. 38.500.000,- (Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan penyerahan tunai kepada terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA sebesar Rp. 17.500.000,- selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SETYA NINGSIH, terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA telah menyerahkan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ milik saksi korban SETYA NINGSIH kepada sdr MARAN BRAMASTA als MARLONG, setelah selesai menggadaikan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ tersebut, terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI menyampaikan kepada terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK bahwa telah menggadaikan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna Hitam DA 1483 JQ milik saksi korban SETYA NINGSIH tersebut dan kemudian terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI melakukan transfer antar bank atas uang pembayaran gadai mobil tersebut kepada terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan secara tunai sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK, sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta rupiah) kepada saksi ROSINTAN SIMANGUNSONG, membayar sewa mobil saksi SETYA NINGSIH sebesar Rp.14.300.000,- (Empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI untuk membayar sewa mobil yang lainnya dan untuk keperluan sehari-hari terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI bersama-sama dengan terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK.
- Bahwa dikarenakan sewa mobil hanya selama 3 hari saja, saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO meminta kepada terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK untuk mengembalikan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi DA 1483 JQ kepada saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO namun terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK dan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI tidak mengembalikan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi DA 1483 JQ tersebut kepada saksi korban SETYA NINGSIH
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO bertemu terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI guna meminta pertanggung jawaban pengembalian 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi DA 1483 JQ namun tanggapan terdakwa I DWI WINDU MEIDIANA Als DIANA Als DWI diam saja dan tidak mau bertanggung jawab sehingga saksi korban SETYA NINGSIH mengalami kerugian sebesar + Rp. 132.968.000, (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa 1 unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi DA 1483 JQ nomor rangka : MHFJW8EMON2400444 nomor mesin ITR4994989 warna Hitam Metalik berada dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II bukanlah berasal dari kejahatan melainkan sehubungan dengan terdakwa II DIDIK SUTOYO Alias DIDIK yang menyewa mobil tersebut kepada saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO selama 3 (hari) dan tanpa seijin dari saksi korban SETYA NINGSIH Binti (Alm) SUWITO mobil tersebut telah digadaikan oleh para terdakwa ke orang lain.
-------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------- |