Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.158.352,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 51.936.747,- ( LIMA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 7.221.605,- ( TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 593.21/817/SKT/GTU/III/2015 Desa Guntung Ujung Kecamatan Gambut Kabupaten banjar atas nama RAHMAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |