Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Mtp BRI Kanca Martapura 1.MIRHAN IBRAHIM
2.RUSMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Martapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIRHAN IBRAHIM
2RUSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.121.987,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 134.121.987,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 118.815.157,- ( SERATUS DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU SERATUS LIMA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 15.306.830,- ( LIMA BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 778 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atas nama MIRHAN IBRAHIM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak