Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2023/PN Mtp Supian Saury H. Abdul Rahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supian Saury
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIKURRAHMAN, S.H.ISupian Saury
Tergugat
NoNama
1H. Abdul Rahim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim
2Elya Maulidah binti H. Abdul Rahim
3Elliska Amaliya binti H. Abdul Rahim
4Elvera Rosalina binti H. Abdul Rahim
5Elly Selvia Rahma binti H. Abdul Rahim
6Pengadilan Agama Martapura
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berlaku serta-merta berharga semua alat bukti Penggugat seluruhnya;
3.Menyatakan sah dan berharga perjanjian gadai senilai Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atas 1 (satu) buah toko berukuran lebar 3 meter x panjang 12 meter yang terletak di Jalan Pemurus Komplek Persada   No. 04 RT. 009 RW. 003 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Negara Indonesia, sebagaimana kwitansi gadai sejak bulan Februari 2020 sampai Februari 2021 antara Penggugat dan Tergugat, dan bangunan toko tersebut berdiri di atas tanah seluas 200 meter persegi dengan SHM No. 1889 atas nama H. Abdul Rahim dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pemurus
-Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Abdul Rahim
-Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Komplek Pemurus Persada
-Sebelah Barat berbatasan dengan H. Abdul Rahim; 
4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor : 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm, tanggal 5 Juni 2023 atas objek gadai yang merupakan objek sengketa dalam perkara a quo tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daads);
5.Menghukum Tergugat dalam perkara a quo untuk membayar uang gadai sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat sebelum melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor : 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm, tanggal 5 Juni 2023 terhadap objek gadai;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateril sebagai berikut :
6.1.Kerugian Materiil karena Penggugat tidak tenang berusaha di toko yang menjadi objek gadai sehingga usaha Penggugat menjadi merugi sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
6.2.Kerugian Immateriil karena Tergugat melalui Kuasa Hukumnya selalu menekan dan menakut-nakuti agar objek gadai dikosongkan dan menimbulkan rasa malu bagi Penggugat karena ditegur, sudah sepatutnya Penggugat meminta kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Tergugat;
Dengan demikian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan total kerugian secara keseluruhan adalah Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
7.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut peletakan sita eksekusi atas objek gadai dalam perkara a quo terhadap permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin perkara Nomor : 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm, tanggal 5 Juni 2023 kepada kantor Turut Tergugat VI;
8.Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI untuk menunda pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Tergugat atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor : 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm, tanggal 5 Juni 2023;
9.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dalam putusan ini; 
10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek gadai yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo; 
11.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta/terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat;
12.Menyatakan dan menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat setiap kali lalai untuk mentaati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijdse);
13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak