Petitum |
DALAM PROVISIĀ
1.Melarang Tergugat I untuk melelang/ mengalihkan/ memindah tangankan (Take over) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil merk suzuki carry nomor polisi: DA 8360 JI ke Pihak lain, sebelum ada Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
2.Oleh karena alasan gugatan Penggugat Sah dan berdasar Hukum, gugatan Provisi dimohon untuk didahulukan;
3.Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan unit mobil dan melanjutkan proses pembiayaan kredit satu buah unit kendaraan roda 4 (empat) suzuki carry nomor polisi : DA 8360 JI selesai atau Lunas;
4.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.63.000.000,-(Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dan Immateriil sebesar Rp.250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
5.Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit voerbaar bij Vooraad);
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara; |