Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah Surat Perjanjian Kedit Nomor : PK/2023/NA/IV/00106 tanggal 28 April 2023.
4.Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 147/2023 tanggal 24 Mei 2023 .
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Rp 299.200.000,-.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II , apabila Penggugat dalam menjual, melelang ,ataupun memindah tangankan kepada pihak lain ternyata tidak mencukupi atas hutang kredit Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat berhak meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai maupun dari penjualan aset – aset milik Tergugat I dan Tergugat II .
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh tergugat I dan Terggugat II
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |