Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.817.466,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 99.000.000,- ( SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA ) ditambah bunga sebesar 73.817.466,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 01506 Kelurahan Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar atas nama MUTMAINAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
|