Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
SURIYANI Alias ISUR Als GOTEH Bin SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-968/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYANI Alias ISUR Als GOTEH Bin SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkSURIYANI Alias ISUR Als GOTEH Bin SALIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa SURIYANI Als ISUR Als GOTEH Bin (Alm) SALIM pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 09.00 WITA ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, terdakwa menelpon Sdr. SAIDI (DPO) dengan mengatakan “DI, ANTARI PANG 2 KANTONG DI KANDANG AYAM” lalu dijawab oleh Sdr. SAIDI “YA”, kemudian sekitar jam 10.00 WITA ada 1 (satu) orang laki-laki anak buah Sdr. SAIDI datang menemui terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) kantong sabu yang dililit dengan lakban warna hitam pesanan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada anak buah Sdr. SAIDI (DPO) dimana uang tersebut adalah uang pembayaran pembelian sabu terdakwa kepada Sdr. SAIDI yang sebelumnya, kemudian anak buah Sdr. SAIDI langsung pergi dan terdakwa langsung pulang kerumahnya membawa sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama yakni Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.15 WITA Saksi SARMADI Als ANANG BUNGA (berkas perkara terpisah) mendatangi terdakwa di pinggir jalan Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip kepada Saksi SARMADI dengan mengatakan “NAH DI PAKETI LAH KAINA” lalu dijawab oleh Saksi SARMADI “ YA”, kemudian sabu-sabu tersebut disimpan oleh Saksi SARMADI dikantong celananya yang nantinya sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada pembeli atas  perintah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar yakni saksi TAUFIQ HARIANTO dan Saksi RIZQI FAZRIANNOR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan aktifitas jual beli sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA langsung mendatangi terdakwa di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar untuk diamankan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 9,92 gram (plastik klip 0,61 gram) berat bersih 9,31 gram, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk marlboro, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dan

1 (satu) lembar lakban warna hitam, selain mengamankan terdakwa anggota Satresnarkoba polres banjar turut mengamankan Saksi SARMADI beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian Terdakwa dan barang bukti beserta saksi SARMADI langsung dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa melakukan aktifitas jual beli sabu kurang lebih sudah 3 (tiga) tahun lamanya dan terdakwa sudah sering membeli sabu kepada Sdr. SAIDI (DPO) adapun keuntungan yang terdakwa peroleh yakni setiap penjualan 1 (satu) kantong atau berat sekitar 5 (lima) gram sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 9,92 gram (plastik klip 0,61 gram) berat bersih 9,31 gram disisihkan sebesar 0,07 gram untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor Laporan Pengujian: LHU.109.K.05.16.24.0205 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SURIYANI Als ISUR Als GOTEH Bin (Alm) SALIM tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa SURIYANI Als ISUR Als GOTEH Bin (Alm) SALIM pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 09.00 WITA ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, terdakwa menelpon Sdr. SAIDI (DPO) dengan mengatakan “DI, ANTARI PANG 2 KANTONG DI KANDANG AYAM” lalu dijawab oleh Sdr. SAIDI “YA”, kemudian sekitar jam 10.00 WITA ada 1 (satu) orang laki-laki anak buah Sdr. SAIDI datang menemui terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) kantong sabu yang dililit dengan lakban warna hitam pesanan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada anak buah Sdr. SAIDI (DPO) dimana uang tersebut adalah uang pembayaran pembelian sabu terdakwa kepada Sdr. SAIDI yang sebelumnya, kemudian anak buah Sdr. SAIDI langsung pergi dan terdakwa langsung pulang kerumahnya membawa sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama yakni Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.15 WITA Saksi SARMADI Als ANANG BUNGA (berkas perkara terpisah) mendatangi terdakwa di pinggir jalan Desa Balau Rt. 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,98 gram (plastik klip 0,42 gram) berat bersih 1,56 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bundel plastik klip kepada Saksi SARMADI dengan mengatakan “NAH DI PAKETI LAH KAINA” lalu dijawab oleh Saksi SARMADI “ YA”, kemudian sabu-sabu tersebut disimpan oleh Saksi SARMADI dikantong celananya yang nantinya sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada pembeli atas  perintah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar yakni saksi TAUFIQ HARIANTO dan Saksi RIZQI FAZRIANNOR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan aktifitas jual beli sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 12.30 WITA langsung mendatangi terdakwa di pinggir jalan Desa Balau RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar untuk diamankan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 9,92 gram (plastik klip 0,61 gram) berat bersih 9,31 gram, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk marlboro, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dan

1 (satu) lembar lakban warna hitam, selain mengamankan terdakwa anggota Satresnarkoba polres banjar turut mengamankan Saksi SARMADI beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian Terdakwa dan barang bukti beserta saksi SARMADI langsung dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa melakukan aktifitas jual beli sabu kurang lebih sudah 3 (tiga) tahun lamanya dan terdakwa sudah sering membeli sabu kepada Sdr. SAIDI (DPO) adapun keuntungan yang terdakwa peroleh yakni setiap penjualan 1 (satu) kantong atau berat sekitar 5 (lima) gram sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 9,92 gram (plastik klip 0,61 gram) berat bersih 9,31 gram disisihkan sebesar 0,07 gram untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor Laporan Pengujian: LHU.109.K.05.16.24.0205 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SURIYANI Als ISUR Als GOTEH Bin (Alm) SALIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya