Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa ASEP ARJANI ALS YONO BIN PONIJAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di rumah Korban SURATMI Als RATMI Binti DURI (Alm) yang terletak di Kampung Atayou RT 08 RW 04 Desa Danau Salak Kec. Astambul Kab. Banjar Provinsi Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WITA di Kampung Atayou Rt.08 / 04 Desa Danau Salak Kec. Astambul Kab. Banjar berawal Terdakwa pergi berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban untuk memarahi korban karena berselingkuh dan setelah sampai di rumah korban saat itu Korban tidak ada di rumah lalu Terdakwa yang sudah emosi melampiaskan emosinya tersebut dengan menendang pintu rumah korban hingga rusak dan terbuka lalu Terdakwa mengambil balok kayu yang terletak di samping rumah untuk menghancurkan kaca jendela dan setelah menghancurkan kaca jendela rumah korban selanjutnya Terdakwamasuk dan membuang pakaian korban keluar rumah serta mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terletak di dapur lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya sambil membawa parang dan balok kayu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwayang masih dalam keadaan emosi kembali mendatangi rumah korban pada hari yang sama tepatnya sekitar pukul 19.00 wita dengan membawa balok kayu dan 1 buah parang lalu saat itu Terdakwamelihat dan mendatangi Korban dengan berkata “ikam kenapa selingkuh, kd kasihan kah sama suamimu mencari uang (kamu kenapa selingkuh, tidak kasian kah sama suamimu mencari uang” lalu korban menjawab “apa urusanmu” sambil Korban yang melihat Terdakwamemegang balok kayu dan 1 buah parang langsung berlari ketakutan dan Terdakwayang berusaha mengejar korban sambil membawa parang dan balok kayu tersebut dihalangi oleh tetangga sekitar kemudian Terdakwamasuk ke dalam rumah korban dengan mengambil kunci sepeda motor yang terletak disamping tv kemudian Terdakwamembawa 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna merah No Pol DA 3241 BU Nosin : JMC1E1027155 Nosin : MH1JMC110NK027125 tersebut pergi mengejar Korban kembali dan saat itu Terdakwa melihat Korban yang berlari bertemu dengan Saksi Wondo dan saat itu Saksi Wondo menghalangi Terdakwadengan berkata ”SUDAH YON SUDAH” dan Terdakwaberkata kepada korban ”KALAU KAMU MAU SELESAI KASINI KAMU, DARI PADA MULUTMU KEMANA-MANA”  setelah itu Terdakwapergi sambil membawa seepda motor milik korban sementara Korban melaporkan peristiwa ini ke pihak polsek astambul untuk proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pintu dan rumah kaca jendela milik korban rusak dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna merah No Pol DA 3241 BU Nosin: JMC1E1027155 Nosin: MH1JMC110NK027125 dibawa pergi oleh Terdakwatanpa mendapat izin dari Korban selaku pemilik kendaraan tersebut dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 13.000.000.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP-------

 

DAN

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ASEP ARJANI ALS YONO BIN PONIJAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di rumah Korban SURATMI yang terletak di Kampung Atayou RT 08 RW 04 Desa Danau Salak Kec. Astambul Kab. Banjar Provinsi Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal Terdakwa yang merupakan adik sepupu dari mantan suami Korban pergi berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban untuk memarahi korban karena berselingkuh dan setelah sampai di rumah korban saat itu Korban tidak ada di rumah lalu Terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah dengan menendang pintu rumah korban hingga rusak dan terbuka lalu Terdakwa mengambil balok kayu yang terletak di samping rumah untuk menghancurkan kaca jendela dan setelah menghancurkan kaca jendela rumah tersebut korban selanjutnya Terdakwa masuk dan membuang pakaian korban keluar rumah serta mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terletak di dapur lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya sambil membawa parang dan balok kayu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Korban yang saat itu tidak berada dirumah mendapat informasi jika pintu rumah dan jendela kaca rumah miliknya dalam keadaan hancur kemudian langsung pulang ke rumah dan melihat keadaan pintu dan jendela kaca rumah benar dalam keadaan rusak tidak dapat dipergunakan kembali selanjutnya Saksi melaporkan peristiwa ini ke Polsek Astambul untuk diproses lebih lanjut.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya