Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT Cheil jedang Kalimantan MUHAMMAD NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cheil jedang Kalimantan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.831.250,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan TERGUGAT melakukan ingkar janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
3.Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur, Rekap Konfirmasi Saldo TERGUGAT dan Resume Tagihan tertanggal 30 April 2024  yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp.80.831.250,- (delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara seketika setelah putusan ini  dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
5.Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak