Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan benar adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor roda empat, Merk/Tepy MITSUBISHI/PAJERO SPORT 2,4 L, Tahun 2019 No.Pol. DA1132 BA, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ011750, No.Mesin 4N15UGJ0251, No.BPKB Q04616923M, Warna Putih Mutiara, atas nama NURUL AZMY, Kontrak Nomor:424220327001.
3.Menyatakan adanya perbuatan ingkar jani (wanprestasi) dari Tergugat untuk pelunasan sampai bulan juni tahun 2027 terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor roda empat, Merk/Tepy MITSUBISHI/PAJERO SPORT 2,4 L, Tahun 2019 No.Pol. DA1132 BA, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ011750, No.Mesin 4N15UGJ0251, No.BPKB Q04616923M, Warna Putih Mutiara, atas nama NURUL AZMY, Kontrak Nomor:424220327001 antara QASTALANI dengan Tergugat sebanyak Rp.200.000.000,( Dua ratus juta rupiah).
4.Menyatakan benar tidak ada penegasan bunga keterlambatan uang cicilan perbulan dan uang bunga pokok sera besarnya uang asuransi yang dibebankan kepada Penggugat atas jaminan fedusia terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu Merk/Tepy MITSUBISHI/PAJERO SPORT 2,4 L, Tahun 2019 No.Pol. DA1132 BA, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ011750, No.Mesin 4N15UGJ0251, No.BPKB Q04616923M, Warna Putih Mutiara, atas nama NURUL AZMY, Kontrak Nomor:424220327001 antara QASTALANI dengan Tergugat.
5.Menyatakan benar sisa pembayaran uang atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat sebagaimana diuraiakan dalam gugatan ini bilamana Penggugat melusinya kepada Tergugat pada saat putusan ini dikabulkan atau saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan hanyalah berjumlah Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
6.Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran Penggugat (QASTALANI) sebasar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan wajib menyerahkan semua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 unit tersebut atas nama DINA NIRMALASARI sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini.
7.Menyatakan tindakan Tergugat mengutus pihak ketiga atau depklator datang ketempat Penggugat mau menarik atau merampas terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu Merk/Tepy MITSUBISHI/PAJERO SPORT 2,4 L, Tahun 2019 No.Pol. DA1132 BA, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ011750, No.Mesin 4N15UGJ0251, No.BPKB Q04616923M, Warna Putih Mutiara, atas nama NURUL AZMY, Kontrak Nomor:424220327001 antara QASTALANI dengan Tergugat. dengan Tergugat menyalahi prusedur dan atau dikatagorikan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dan merugikan Penggugat.
8.Menghukum Tergugat agar membayar kerugian kepada Penggugat baik secara materil dan moril sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
9.Membenarkan kontrak yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat terhadap terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu Merk/Tepy MITSUBISHI/PAJERO SPORT 2,4 L, Tahun 2019 No.Pol. DA1132 BA, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ011750, No.Mesin 4N15UGJ0251, No.BPKB Q04616923M, Warna Putih Mutiara, atas nama NURUL AZMY, Kontrak Nomor:424220327001 antara QASTALANI dengan Tergugat. hanyalah dibuat dibawah tangan dan atau tidak dimuka Notaris yang berwenang atas perjanjian fedusia.
10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu.
11.Biaya perkara seluruhnya ditanggung oleh Tergugat. |