Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Perlawanan dari Pelawan.
2.Memutuskan dengan menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang beriktikad baik, jujur dan benar.
3.Memutuskan dengan menyatakan Eksekusi Putusan PK yang diajukan oleh Terlawan, secara tidak langsung telah terlaksanakan,
atau
Memutuskan dengan menyatakan Eksekusi Putusan PK yang diajukan oleh Terlawan Tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dijalankan (Non Executable).
4.Memerintahkan untuk menghentikan proses/permohonan Eksekusi Putusan yang diajukan Terlawan dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/PN Mtp tanggal 11 Desember 2018.
5.Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini / membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus / mengadili dalam perkara ini, untuk memutuskan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. |