Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Mtp 1.RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
TUNI AHMADI alias TUNI bin RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-678/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUNI AHMADI alias TUNI bin RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa TUNI AHMADI Als TUNI BIN RAMLAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 17.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Halaman Mesjid JAMI AL-IKHSAN Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi RANTIKA UMARA meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi DA 6234 BDN warna putih hitam tahun 2018 berikut STNK serta dengan 1 kunci kontaknya tersebut di halaman mesjid JAMI AL IKHSAN Martapura yang beralamat di Jalan Veteran Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
  • Bahwa pada saat Saksi RANTIKA UMARA meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi DA 6234 BDN warna putih hitam tahun 2018 berikut STNK serta dengan 1 kunci kontaknya tersebut di halaman mesjid JAMI AL IKHSAN Martapura dalam keadaan terkunci stang serta untuk STNK, Saksi RANTIKA UMARA letakkan di dalam jok, keadaan halaman mesjid JAMI AL IKHSAN Martapura ada pagar pembatasnya namun tidak ada orang yang menjaganya, serta 1 (Satu) buah kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Handphone Iphone warna hitam, Saksi RANTIKA UMARA letakkan di dalam tas yang saat itu tas tersebut, Saksi RANTIKA UMARA gantung di dinding tempat berwudhu sekaligus Toilet Khusus Perempuan. 
  • Bahwa terdakwa pada waktu itu sedang istirahat di Mesjid Jami Al Ikhsan Martapura setelah jalan kaki dari Banjarbaru, saat sedang duduk di halaman Mesjid terdakwa melihat Saksi RANTIKA UMARA menghampiri sepeda motornya untuk menaruh sesuatu barang, setelah itu Saksi RANTIKA UMARA pergi ke tempat berwudhu sekaligus toilet khusus perempuan, kemudian terdakwa berjalan ke arah sepeda motor tersebut untuk melihat apakah ada barang yang bisa diambil di sepeda motor tersebut, namun tidak ada barang apapun di laci maupun yang digantung di sepeda motor, kemudian terdakwa melewati tempat berwudhu sekaligus toilet khusus perempuan dan melihat ada sebuah tas milik Saksi RANTIKA UMARA yang digantung di dinding tempat berwudhu sedangkan Saksi RANTIKA UMARA sedang berada di dalam toilet.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi DA 6234 BDN warna putih hitam tahun 2018 berikut STNK serta dengan 1 kunci kontaknya tersebut dan 1 (Satu) buah kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Handphone Iphone warna hitam dengan cara masuk ke dalam tempat berwudhu khusus perempuan dan membuka tas milik Saksi RANTIKA UMARA yang tergantung di dinding dan mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone iphone warna hitam, setelah mengambil kunci sepeda motor dan handphone tersebut kemudian terdakwa langsung menaiki sepeda motor honda scoopy milik Saksi RANTIKA UMARA yang terparkir di halaman mesjid Jami Al Ikhsan Martapura dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
  • Bahwa ketika Saksi HEKSO PRIYAMBODO hendak keluar rumah, Saksi RANTIKA UMARA menghampiri Saksi HEKSO PRIYAMBODO untuk meminta pertolongan ke Saksi HEKSO PRIYAMBODO bahwa Saksi RANTIKA UMARA telah kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  Nomor Polisi DA 6234 BDN warna Putih hitam tahun 2018 dan 1 (satu) buah Handphone I PHONE warna hitam di halaman Mesjid JAMI AL IKHSAN Martapura yang beralamat di Jl. Veteran Kelurahan Keraton Kec. Martapura, setelah itu Saksi HEKSO PRIYAMBODO menghampiri kaum Mesjid yang bernama NUR IPANSYAH yang saat itu ada di warung yang tidak jauh dari Mesjid tersebut, kemudian Saksi HEKSO PRIYAMBODO meminta untuk membuka rekaman CCTV yang ada di area Mesjid tersebut. 
  • Bahwa setelah membuka rekaman CCTV yang ada di area mesjid tersebut ternyata ada 1 orang laki-laki yaitu Terdakwa telah mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy  Nomor Polisi DA 6234 BDN warna Putih hitam tahun 2018 dan 1 (satu) buah Handphone I PHONE warna hitam milik Saksi  RANTIKA UMARA.
  • bahwa Terdakwa yang saat itu terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengenakan kaos lengan pendek warna hitam serta menggunakan celana training warna hitam dan menggunakan peci berwarna putih. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DA 6234 BDN warna putih hitam tahun 2018 berikut STNK serta 1 (satu) kunci kontaknya dan 1 (satu) buah handphone iphone warna hitam lengkap dengan kartu SIM Cardnya tanpa seizin pemiliknya yaitu : Saksi RANTIKA UMARA, Saksi RANTIKA UMARA mengalami kerugian sebesar Rp.18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.7.999.000,- (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya