Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI Unit Astambul 1.Rahmawati
2.Halimi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Astambul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jihan Gilang Marhendra, SHBRI Unit Astambul
Tergugat
NoNama
1Rahmawati
2Halimi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.748.006,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.748.006,- ( DUA RATUS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105.803.720,- ( SERATUS LIMA JUTA DELAPAN RATUS TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ) ditambah bunga sebesar 94.944.286,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NOMOR: 018/SKT/P-BP/V/2009 di Desa Bawahan Pasar RT 02, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar atas Nama Rahmawati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak