Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/LH/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
SAID IBRAHIM alias HABIB AHIM bin SAID ABDUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/LH/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/O.3.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID IBRAHIM alias HABIB AHIM bin SAID ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa Said Ibrahim Als Habib Ahim Bin (Alm) Said Abdul Kadir pada hari Senin Tanggal 03 April 2023 hingga hari Rabu tanggal 5 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Lokasi Penambangan PT ABAP yang berada di Desa Pasiraman, Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira tahun 2021, terdakwa Said Ibrahim Als Habib Ahim Bin (Alm) Said Abdul Kadir membeli Surat Keterangan Tanah Nomor: 13/SKT/PSR/III/2010 tanggal 20 Maret 2020 atas nama AHMAD DARI dari sdr. AHMAD DARI dengan harga Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan luas 63 meter x 151 meter sebagaimana kuitansi pembelian tanah oleh H. SANY tanggal 7 November 2021, setelah itu sekitar awal bulan Januari tahun 2023 terdakwa mendatangi Kantor Desa Pasiraman untuk melakukan balik nama Surat Keterangan Tanah menjadi atas namanya, hingga terbit Surat Keterangan Tanah 188.45/016/SKT/P-PSR/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pemilik, sdr. Akhmad Arsyadi selaku saksi, sdr. H. Jaharudin selaku ketua Rt. 001, sdr. Muhammad Noor Selaku Pembakal Desa Pasiraman dan sdr. Desi Kurniadi selaku Camat Mataraman, namun dikemudian hari terdakwa mengetahui lahan miliknya berdasarkan Surat Keterangan tanah tersebut masuk ke dalam wilayah IUP-OP milik PT. Amanah Batu Alam Persada (ABAP ),  lalu berencana melakukan penghentian kegiatan pertambangan PT ABAP yang dikerjakan oleh kontraktornya PT BRM untuk meminta penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan miliknya dengan PT. ABAP,
  • Bahwa terdakwa melakukan penghentian kegiatan pertambangan PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) selama 3 (tiga) hari, yaitu :
  1. Pertama pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dengan cara terdakwa dan H.M. Rifani bersama anak buahnya menuju lokasi tambang PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) yang berlokasi di Desa Pasiraman, Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar menggunakan 2 (dua) unit mobil yaitu satu mobil Triton warna putih dengan plat nomor B 9964 BUA yang didalamnya terdapat terdakwa bersama sdr. Dedi Rahman dan sdr. Ramli, lalu satu mobil Hilux warna putih dengan plat nomor DA 8041 KK yang didalamnya terdapat H.M. Rifani, sdr. Selamat, sdr. Sahrani, dan sdr. Udi, sesampai di lokasi terdakwa dengan Sdr. HERU CAHYONO dan memerintahkan agar kegiatan tambang yang dikerjakan oleh PT. BRM selaku kontraktor PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) dihentikan dan juga menyampaikan agar menyelesaikan pembayaran tanah atas nama terdakwa SAID IBRAHIM ALS HABIB AHIM atau sdr. AHMAD DARI dan juga memberikan batas waktu sampai jam 00.00 Wita untuk kepastian pembayaran tanah tersebut, Kemudian Sdr. HERU CAHYONO menginfokan kepada para operator alat berat agar memarkirkan alat berat di parking area selanjutnya pada pukul 22.00 Wita Sdr. H. M. RIFANI Alias H. AMAT, Sdr. SAID IBRAHIM ALS HABIB AHIM bersama-sama anak buahnya meninggalkan lokasi tambang, setelah meninggalkan lokasi tambang PT. BRM selaku kontraktor PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) kembali melanjutkan aktivitas penambangan.
  2. Kedua pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa dan Sdr. H. M. RIFANI Alias H. AMAT, bersama-sama anak buahnya datang kembali ke lokasi tambang PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) dan melakukan penutupan kembali aktivitas tambang, setelah melakukan penutupan kegiatan tambang terdakwa dan Sdr. H. M. RIFANI Alias H. AMAT, bersama-sama anak buahnya meninggalkan lokasi tambang PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) dan aktivitas penambangan terhenti sampai pukul 13.00 Wita, kemudian pada pukul 14.00 Wita kegiatan tambang kembali dilanjutkan.
  3. Ketiga pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 01.00 Wita aktivitas penambangan kembali dihentikan oleh terdakwa dan Sdr. H. M. RIFANI Alias H. AMAT bersama-sama anak buahnya, dilokasi tambang terdakwa bertemu dengan Sdr. HARUN N (pengawas PT. BRM) dan Sdr. A. SAMAD (pihak PT. BRM) menyampaikan tidak boleh ada aktivitas kegiatan penambangan sebelum ada penyelesaian masalah tanah
  • Bahwa terdakwa dalam menghentikan kegiatan pertambangan PT ABAP berlokasi di Desa Pasiraman, Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, membuat Berita Acara penghentian tambang, sebagai berikut:
  1. Berita Acara penghentian kegiatan tambang tanggal 3 April 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. H. M. RIFANI (pihak lahan) dan terdakwa (pihak lahan).
  2. Berita Acara penghentian kegiatan tambang tanggal 4 April 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. H. M. RIFANI (pihak lahan) dan terdakwa (pemilik lahan).
  3. Berita Acara penghentian kegiatan tambang tanggal 5 April 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. H. M. RIFANI dan terdakwa selaku tertanda pemilik lahan dengan saksi Sdr. HARUN. N. dan A. SAMAD                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
  • Bahwa lokasi tanah yang diakui oleh terdakwa berjarak sekitar + 1 Kilometer dengan lokasi kegiatan tambang yang dihentikan terdakwa berdasarkan Hasil Pengambilan titik koordinat pada lokasi lahan yang diakui oleh terdakwa pada titik X 0270352 titik Y 9633811 dan Lokasi penghentian kegiatan penghentian kegiatan tambang oleh terdakwa pada titik X 0270830 titik Y 9634025 merupakan wilayah IUP-OP PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 124, tanggal 5 Januari 2014 tentang izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara lokasi di Kec. Mataraman Kabupaten Banjar seluas 450 Hektar atas nama PT. Amanah Batu Alam Persada (KW.04.094 P.BJR 2008)
  • Bahwa lokasi kegiatan tambang yang dilakukan penghentian oleh terdakwa merupakan milik PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) yang telah dibebaskan dan dilakukan penyelesaian hak atas tanah dari pemilik sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 188.45/135/SKT.P-PSR/VI/2029 tanggal 10 Juni 2022 atas nama Inez Kusnawan
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari penghentian kegiatan penambangan oleh terdakwa terjadi kerugian operasional tidak tercapainya target produksi batubara yang dikerjakan, dan tersita waktu sehingga rental alat tidak maksimal sedangan pembayaran sewa alat berat oleh PT. AMANAH BATU ALAM PERSADA (ABAP) terus berjalan

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Peraturan Pemerintang Pengganti Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.—————————————————————————————————————————

Pihak Dipublikasikan Ya