Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2020/PN Mtp 1.Asrani bin Syahran
2.Ruspani bin Syahran
3.Muhammad bin Syahran
4.Mutriyah binti Syahran
5.Asnah binti Syahran
6.Jahrani bin Syahran
7.AHLI WARIS ALMARHUM SYAHRAN BIN AMIT
Ahli Waris Almarhum H. Muhtar Bin H. Utun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2020/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asrani bin Syahran
2Ruspani bin Syahran
3Muhammad bin Syahran
4Mutriyah binti Syahran
5Asnah binti Syahran
6Jahrani bin Syahran
7AHLI WARIS ALMARHUM SYAHRAN BIN AMIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH, dkkASRANI BIN SYAHRAN
2Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH, dkkRUSPANI BIN SYAHRAN
3Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH, dkkMUHAMMAD BIN SYAHRAN
4Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH, dkkMUTRIYAH BINTI SYAHRAN
5Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH, dkkASNAH BINTI SYAHRAN
6Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH, dkkJAHRANI BIN SYAHRAN
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Almarhum H. Muhtar Bin H. Utun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.

2.Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan baik.

3.Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Desa Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 6.269 M2, dengan batas-batas tanah :
-Sebelah utara berukuran 38,3 M, berbatasan dengan Sungai/Jalan;
-Sebelah timur berukuran 210,10 M, berbatasan dengan H. ASIR;
-Sebelah selatan berukuran 22,2 M, berbatasan dengan Hj. BARIAH;
-Sebelah barat berukuran 213 M, berbatasan dengan SAMPUR;
Sesuai bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 02701, tanggal 12 Oktober 2018, Surat Ukur tanggal 25 Januari 2017, Nomor : 01064/ManarapBaru/2017, luas 6.269 M2 ,atas nama Pelawan (Asrani, Ruspani, Muhammad, Mutriyah, Asnah, dan Jahrani).

4.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Pengadilan Negeri Martapura No. 3/Pdt.G/2014/PN.Mtp, tanggal 15 September 2014, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 66/PDT/2014/PT.Bjm, tanggal 21 Januari 2015, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1836 K/Pdt/2015, tanggal 26 November 2015, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 595 PK/Pdt/2017, tanggal 28 September 2017terhadap Pelawan.

5.Mengangkat sita eksekusi (executorial beslag) atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02701, tanggal 12 Oktober 2018, Surat Ukur tanggal 25 Januari 2017, Nomor : 01064/Manarap Baru/2017, luas 6.269 M2 tersebut.

6.Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Terlawan melakukan upaya hukum banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

7.Menghukum Terlawan membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak