Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Mtp ELYA DWI APRIYANI SAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELYA DWI APRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bujino Adriannus Salan, SH.MH.ELYA DWI APRIYANI
Tergugat
NoNama
1SAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------ 
 
2.Menyatakan   Sah   dan  berharga  semua  alat   bukti  yang   diajukan   oleh
Penggugat dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------
 
3.Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat (Pembeli) dengan Tergugat (Penjual) atas 1 (satu) bidang Tanah Kavling Nomor : VVIP 2 dengan Luas 6 x 25 = 150 M2, Berdasarkan Surat Pembelian Tanah Kavling (SPTK) Nomor
: 0031/RJ-KTN/APM/II-22 tanggal 12 Maret 2022  yang terletak di Jalan
Karang Anyar 2, Kelurahan Loktabat Utara, Kabupaten Banjarbaru, Provinsi
Kalimantan Selatan adalah sah menurut hukum;-----------------------------------
 
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Cidra
Janji (Wanprestasi) sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;---------
 
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi akibat Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat, apabila diperhitungkan Kerugian Materi dan Kerugian Imateril kepada Penggugat adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
 
a)Kerugian Materi :
 
Nomor Keterangan Jumlah
01. Uang  Pokok  Penggugat  Pembelian  Tanah  1
(satu) Kavling Nomor : VVIP 2 Luas 6 x 25 =
150 M2 dengan jumlah nominal sebesar :----- Rp.     390.000.000.-
02. Dari   Uang   Pembelian   Tanah   sebesar   Rp.
390.000.000,-(tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)  tersebut  maka Tergugat  juga dibebani    bunga    sebesar    12    %    =    Rp.
46.800.000,-(empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) pertahunnya dikali jangka
waktu  selama  2  (dua)  tahun  dari  6  Maret
2022 sampai sekarang adalah sebesar :-------- Rp.     93.600.000,-
03. Biaya Perkara dan biaya Operasional untuk
Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);--------------------------- Rp.    150.000.000;-
Jadi  Total  Kerugian  Materi  Penggugat
adalah :---------------------------------------------- Rp.   633.600.000,-
 
b)Kerugian Imateri :
 
Kerugian  Imateril  Penggugat  adalah  sebesar  Rp.  350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan Uang Penggugat dan terganggunya Ekonomi Penggugat akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat; ditambah lagi beban biaya perkara yang timbul dari masalah ini;-----------------------
 
Jadi  Total  Kerugian  Materi  dan  Kerugian  Imateril  Penggugat  Rp.
633.600.000,-(enam   ratus  tiga   puluh   tiga  juta   enam   ratus   ribu rupiah) + Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp.
983.600.000,-(sembilan  ratus  delapan  puluh  tiga  enam  ratus  ribu
rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- 
 
6.Menyatakan  sah  bahwa  Surat  Pernyataan  yang  dibuat  pada  tanggal  27
November  2023  dan  menyatakan  sah  secara  hukum  bahwa  Serrtifikat
Nomor 8249 atas nama SOETOENG PATIR sebagai Jaminan dalam Perkara
Aquo;----------------------------------------------------------------------- ------------------
 
7.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak; berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 8249 atas nama SOETOENG PATIR;-----------------------------
 
8.Menyatakan bahwa Tergugat memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk memindah tangankan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 8249 atas nama   SOETOENG PATIR kepada Pihak Lain ataupun kepada Pihak Ketiga sampai Tergugat memenuhi kewajibannya untuk membayar   ataupun   mengembalikan   uang   pembelian   sebidang   tanah kavling yang merupakan objek dalam perkara Aquo;------------------------------
 
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya tunai dan kontan apabila lalai untuk menjalankan isi putusan ini sejak putusan ini diucapkan;----------
 
10.Menyatakan   putusan   ini   dapat   dijalankan   terlebih   dahulu   walaupun Tergugat  melakukan  upaya  Hukum  Banding,  Kasasi,  atau  Verset (uitvoerbaar bijvoorraad);---------------------------------------------------------------
 
11.Membebankan   biaya  perkara  yang   timbul  dalam   perkara  ini   kepada
Tergugat.-------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak