Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama Anak Para Pemohon yang semula bernama NUR AIN sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6303-LT-18022021-0014, tetanggal 15 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Menjadi ADEEVA ALESHA RAHMAN adalah sah menurut Hukum ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar, untuk dibuatkan catatan Pinggir pada akta kelahiran Anak Para Pemohon tersebut serta dilakukan perubahan Nama Anak Para Pemohon kedalam buku register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon. |