Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Mtp 2.HANDINI RIFMAWATI,SH
3.ETIK RISTIYANI, S.H
AHMAD RAMADHAN alias MADAN bin GAZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-682/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAMADHAN alias MADAN bin GAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RAMADHAN Als MADAN Bin GAZALI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 10.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban SITI NAZWA HANIFA Als NAZWA Binti MUHAMAD YUSUF yang beralamatkan di Desa Jati Baru RT 004 RW 002 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 10.10 Wita, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban SITI NAZWA, kemudian pada pukul 10.20 Wita pada saat sampai di rumah korban, Terdakwa masuk ke rumah korban melalui jendela dapur yang letaknya di belakang, dimana pada waktu itu rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian Terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela dapur belakang rumah korban, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dapur, kemudian Terdakwa mendobrak pintu ruang tamu yang mengakibatkan pintu ruang tamu tersebut rusak, setelah itu Terdakwa membuka almari baju korban untuk mencari barang berharga di dalam almari tersebut hingga baju yang ada di dalamnya berantakan. Selanjutnya Terdakwa kembali ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg yang masih terpasang dengan regulator kompor, lalu Terdakwa melepaskan regulatornya, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg. Setelah itu, Terdakwa berjalan ke ruang tengah dan Terdakwa melihat terdapat uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) di atas meja belajar, lalu Terdakwa mengambil uang tersebut. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dan uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah), Terdakwa keluar melalui jendela dapur rumah korban kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dan uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg ke dalam rumahnya, kemudian Terdakwa merencanakan untuk menjual tabung gas tersebut kepada keluarga Terdakwa yaitu paman Terdakwa yang bernama Saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm). Setelah itu, pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa menuju ke rumah Saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm) yang beralamatkan di Desa Jati Baru Rt 01, Rw 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan menggunakan sarana sepeda motor Merk Yamaha Mio Warna Merah milik Terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg yang  diletakkan di bawah pijakan sepeda motornya. Pada saat sampai di rumah saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm), Terdakwa bertemu dengan saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm), kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dengan harga Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan milik Terdakwa sendiri. Lalu saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm) memberikan uangnya kepada Terdakwa. Kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.10 Wita, korban ada menghubungi kakak korban yaitu Saksi SAYUTI dan mengatakan bahwa korban mengalami kehilangan barang, lalu korban meminta tolong kepada Saksi SAYUTI untuk membukakan CCTV yang ada di dalam rumah korban. Setelah saksi SAYUTI membukanya, kemudian saksi SAYUTI melihat isi rekaman CCTV tersebut bersama dengan korban dan yang mengambil barang milik korban tersebut adalah Terdakwa AHMAD RAMADHAN Als MADAN Bin GAZALI. Setelah mengetahui hal tersebut, lalu korban mendatangi Kepala Desa untuk menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Astambul guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dan uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) Terdakwa mengambilnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu korban SITI NAZWA HANIFA Als NAZWA Binti MUHAMAD YUSUF.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, korban SITI NAZWA HANIFA Als NAZWA Binti MUHAMAD YUSUF mengalami kerugian kurang lebih Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD RAMADHAN Als MADAN Bin GAZALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.---------------

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RAMADHAN Als MADAN Bin GAZALI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 10.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban SITI NAZWA HANIFA Als NAZWA Binti MUHAMAD YUSUF yang beralamatkan di Desa Jati Baru RT 004 RW 002 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 10.10 Wita, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban SITI NAZWA, kemudian pada pukul 10.20 Wita pada saat sampai di rumah korban, Terdakwa masuk ke rumah korban melalui jendela dapur yang letaknya di belakang, dimana pada waktu itu rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian Terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela dapur belakang rumah korban, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dapur, kemudian Terdakwa mendobrak pintu ruang tamu yang mengakibatkan pintu ruang tamu tersebut rusak, setelah itu Terdakwa membuka almari baju korban untuk mencari barang berharga di dalam almari tersebut hingga baju yang ada di dalamnya berantakan. Selanjutnya Terdakwa kembali ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg yang masih terpasang dengan regulator kompor, lalu Terdakwa melepaskan regulatornya, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg. Setelah itu, Terdakwa berjalan ke ruang tengah dan Terdakwa melihat terdapat uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) di atas meja belajar, lalu Terdakwa mengambil uang tersebut. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dan uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah), Terdakwa keluar melalui jendela dapur rumah korban kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dan uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg ke dalam rumahnya, kemudian Terdakwa merencanakan untuk menjual tabung gas tersebut kepada keluarga Terdakwa yaitu paman Terdakwa yang bernama Saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm). Setelah itu, pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa menuju ke rumah Saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm) yang beralamatkan di Desa Jati Baru Rt 01, Rw 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan menggunakan sarana sepeda motor Merk Yamaha Mio Warna Merah milik Terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg yang  diletakkan di bawah pijakan sepeda motornya. Pada saat sampai di rumah saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm), Terdakwa bertemu dengan saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm), kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dengan harga Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan milik Terdakwa sendiri. Lalu saksi TAUPIKUR RAHMAN Als SUANANG OPEK Bin H. MAKMUR (Alm) memberikan uangnya kepada Terdakwa. Kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.10 Wita, korban ada menghubungi kakak korban yaitu Saksi SAYUTI dan mengatakan bahwa korban mengalami kehilangan barang, lalu korban meminta tolong kepada Saksi SAYUTI untuk membukakan CCTV yang ada di dalam rumah korban. Setelah saksi SAYUTI membukanya, kemudian saksi SAYUTI melihat isi rekaman CCTV tersebut bersama dengan korban dan yang mengambil barang milik korban tersebut adalah Terdakwa AHMAD RAMADHAN Als MADAN Bin GAZALI. Setelah mengetahui hal tersebut, lalu korban mendatangi Kepala Desa untuk menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Astambul guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg dan uang sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) Terdakwa mengambilnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu korban SITI NAZWA HANIFA Als NAZWA Binti MUHAMAD YUSUF.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, korban SITI NAZWA HANIFA Als NAZWA Binti MUHAMAD YUSUF mengalami kerugian kurang lebih Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD RAMADHAN Als MADAN Bin GAZALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya