Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 77.193.445,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.465.297,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 13.728.148,- ( TIGA BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No 590/143/CA/SKT/Pem di RT 006 RW 002 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota atas nama Miluwati Norhasanah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |