Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Mtp PT Adi Sarana Armada, Tbk 1.Said Hasan Machdan
2.Ny. Hj. Zubaedah
3.Saleh Hasan Machdan MM. MBA. MSc
4.Syai'ah Sarah Hasan Machdan
5.Suraya Hasan Machdan
6.Abdullah Hasan Machdan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Adi Sarana Armada, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dita Octaviane, SHPT Adi Sarana Armada, Tbk
Tergugat
NoNama
1Said Hasan Machdan
2Ny. Hj. Zubaedah
3Saleh Hasan Machdan MM. MBA. MSc
4Syai'ah Sarah Hasan Machdan
5Suraya Hasan Machdan
6Abdullah Hasan Machdan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ISROF PARHANISaid Hasan Machdan
2MUHAMMAD ISROF PARHANINy. Hj. Zubaedah
3MUHAMMAD ISROF PARHANISaleh Hasan Machdan MM. MBA. MSc
4MUHAMMAD ISROF PARHANISyaiah Sarah Hasan Machdan
5MUHAMMAD ISROF PARHANISuraya Hasan Machdan
6MUHAMMAD ISROF PARHANIAbdullah Hasan Machdan
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan Perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat berupa perbuatan tidak jujur kepada Penggugat atas status hukum SHM No, 51 yang tumpang tindih dengan SHM No. 1232 jo. SHM 13682 dimana dengan adanya Putusan Perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2017/PN.Mtp jo. Putusan Banding No. 6/PDT/2019/PT BJM jo. Putusan Kasasi No. 3137K/Pdt/2019 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 643PK/Pdt/2021 dinyatakan Terhadap SHGB No. 03401/Gambut atas nama Penggugat Tidak Memiliki Kekuatan Hukum dan Perbuatan Penggugat Membangun Bangunan diatas Tanah tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum bagi Anna Trisula (Lo Tjioe Ing) dkk yang bermuara pada suatu keadaan hukum Hilangnya Hak Penggugat untuk memiliki dan menikmati Tanah dan Bangunan yang telah dibeli dengan penuh itikad baik dari Para Tergugat sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial terhadap Penggugat Harus dinyatakan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. 1367 KUHPerdata.
 
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
 
4.Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Para Tergugat yaitu: 
 
a)Harga jual beli yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 11.126.500.000,- (sebelas milyar serra.tus dua puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);
b)Biaya Pajak Penjual (PPh), Pajak Pembeli (BPHTB) dan Biaya Notaris sebesar Rp. 1.354.665.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh lima ribu Rupiah);
c)Biaya Pematangan Lahan termasuk Pengurugan sebesar Rp. 15.530.000.000,- (lima belas milyar lima ratus tiga puluh juta Rupiah);
d)Biaya Pembangunan Gedung Pool dan Kantor Cabang Penggugat di lahan Aquo sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
 
Sehingga kerugian total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 38.261.165.000,- (tiga puluh delapan milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah) yang wajib dibayarkan kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Putusan Dibacakan;
 
6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril yang diderita oleh Pihak Penggugat diperhitungkan berdasarkan jangka waktu kerugian yang di timbulkan oleh Para Tergugat berdasarkan kerugian atas manfaat yang seharusnya diterima oleh Penggugat di kemudian hari jika saja Para Tergugat bersikap kooperatif dan beritikad baik kepada Penggugat, Nilai Tukar Mata Uang dan pergerakan Inflasi dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 dan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka penyelesaian permasalahan dengan Para Tergugat merupakan kerugian bagi Penggugat yang tidak terhingga namun apabila harus dinyatakan dalam suatu nilai maka kerugian Immateriil tersebut dapat dinilai sebesar Rp. 93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga milyar rupiah) yang wajib dibayarkan kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Putusan Dibacakan;
 
7.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Penggugat sekaligus merupakan Objek Perkara yaitu : 
 
1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 9.350M2 yang terletak di Jl. Ahmad Yani KM 16.750, Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3401/Gambut (d/h Sertifikat Hak Milik/SHM No. 51) dengan batas-batas sesuai dengan penunjukan gambar dalam Sertifikat yaitu:
 
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jl. Jend. A. Yani Km 16750;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Murhan Syahroni;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Yusuf Yahya;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Kosong.
 
Dimana tanah tersebut berbentuk persegi Panjang seluas 9.350 M2 (sembilan ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan ukuran-ukuran sebagai berikut :
 
Lebar Utara : 22,5 Meter
Panjang Barat : 425,5 Meter
Panjang Timur : 425,5 Meter
Lebar Selatan : 22,5 Meter
 
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan perkara ini sampai pemenuhan kewajiban Tergugat diselesaikan;
 
9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti oleh Turut Tergugat dengan luas sebesar 9.350 M2 – 2005 M2 = 7.345 M2 kepada atas nama Penggugat;
 
10.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya dilakukan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
 
11.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak