Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
DEDI YANDRI alias YANDRI bin SAMUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-824/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI YANDRI alias YANDRI bin SAMUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkDEDI YANDRI alias YANDRI bin SAMUDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa DEDI YANDRI ALS YANDRI BIN SAMUDI pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di bedakan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD SOLDANI Als ESOL Bin M. ZAINI (dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan “Sol, barangnya (sabu) habis, kawakah utang 0,5 gram lagi” lalu saksi MUHAMMAD SOLDANI menjawab “iya kawa aja”, kemudian sekira pukul 17.30 Wita, saksi MUHAMMAD SOLDANI datang ke rumah bedakan Terdakwa di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram kepada Terdakwa. Saksi MUHAMMAD SOLDANI menjual 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut, lalu dibagi menjadi 5 (lima) paket dengan cara sabu-sabu Terdakwa serok dengan menggunakan sedotan plastik dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip, setelah terbagi rata kemudian plastik klipnya Terdakwa linting dan direkatkan dengan cara dibakar dibagian pinggir plastik klip. Setelah dibagi sabu-sabu tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket. Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila 5 (lima) paket sabu-sabu tersebut habis terjual karena Terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan memakai sebagian dari sabu-sabu yang Terdakwa beli.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 18.30 Wita, saksi MUHAMMAD SOLDANI langsung pulang setelah menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 19.30 Wita, saksi RUKMANDA datang ke bedakan, lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi RUKMANDA “sudah dibayar utang ke Esol” lalu saksi RUKMANDA menjawab “sudah, aku sudah chat Esol aku mau ngutang, kata Esol suruh tunggu di rumah kamu” kemudian Terdakwa menjawab “iya”. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan saksi RUKMANDA mengobrol santai di dalam rumah bedakan dengan Saksi RUKMANDA di dalam rumah sambil menunggu ESOL datang, kemudian Saksi RUKMANDA menanyakan “ada kah” dan Terdakwa menjawab “ada ae sedikit tuh sisa di bong” lalu Terdakwa mengajak saksi RUKMANDA ke dapur. Setelah itu, Terdakwa kembali lagi ke depan dekat pintu. Selesai dari dapur, saksi RUKMANDA kembali lagi ke depan duduk bersama dengan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 22.15 Wita, saksi MUHAMMAD SOLDANI datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram kepada Saksi RUKMANDA dan langsung disimpan di kantong celana sebelah kiri, setelah itu saksi MUHAMMAD SOLDANI keluar dari rumah Terdakwa. Sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi RUKMANDA masih duduk santai sambil mengobrol di dalam rumah bedakan. Kemudian sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa mendengar suara ribut-ribut di luar rumah. Pada saat Terdakwa keluar dari rumah datang anggota Kepolisian dari Polsek Martapura langsung mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa saat saksi RIADILIANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA bersama dengan rekan saksi lainnya dari Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil mengamankan Terdakwa berawal dari Unit Reskrim Polsek Martapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah bedakan yang beralamat di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian saksi RIADILIANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA bersama dengan rekan saksi lainnya dari Unit Reskrim Polsek Martapura melakukan penyelidikan dan mengintai tempat tersebut, lalu mendatangi rumah bedakan tersebut untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua orang yang berada di rumah bedakan yaitu Terdakwa dan saksi RUKMANDA, namun ada satu orang yaitu saksi MUHAMMAD SOLDANI yang sempat melarikan diri dari rumah bedakan Terdakwa tetapi anggota Kepolisian dari Polsek Martapura berhasil mengejar dan mengamankan saksi MUHAMMAD SOLDANI. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RUKMANDA. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram (berat bersih 0,20 gram) yang Terdakwa bungkus dengan kertas timah rokok dan disimpan di dalam kotak rokok Excel Click Menthol dan juga di dapur rumah bedakan anggota Kepolisian dari Polsek Martapura menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih di dalam kaleng rokok Surya Gudang Garam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Lasegar, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna gold yang diduga milik Terdakwa. Kemudian pada saat melakukan penggeledahan terhadap Saksi RUKMANDA anggota Kepolisian dari Polsek Martapura menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri namun sempat dibuang yang diletakkan di lantai tidak jauh dari saksi RUKMANDA duduk, pada saat anggota Kepolisian menanyakan kepemilikan dari barang tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD SOLDANI dan juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A15 warna merah. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura membara Terdakwa bersama dengan Saksi RUKMANDA dan saksi MUHAMMAD SOLDANI yang pada saat itu anggota Kepolisian berhasil mengamankannya ketika melarikan diri dan juga barang bukti menuju ke kantor Kepolisian Polsek Martapura guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Martapura tanggal 04 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram (berat bersih 0,20 gram), kemudian disisihkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram (berat bersih 0,02 gram) untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,08 gram (berat bersih 0,18 gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0252 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa DEDI YANDRI ALS YANDRI BIN SAMUDI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa DEDI YANDRI ALS YANDRI BIN SAMUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa DEDI YANDRI ALS YANDRI BIN SAMUDI pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di bedakan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saat saksi RIADILIANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA bersama dengan rekan saksi lainnya dari Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil mengamankan Terdakwa berawal dari Unit Reskrim Polsek Martapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah bedakan yang beralamat di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin Rt. 10 Rw. 04 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian saksi RIADILIANSYAH dan saksi ARIEF MAULANA bersama dengan rekan saksi lainnya dari Unit Reskrim Polsek Martapura melakukan penyelidikan dan mengintai tempat tersebut, lalu mendatangi rumah bedakan tersebut untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua orang yang berada di rumah bedakan yaitu Terdakwa dan saksi RUKMANDA, namun ada satu orang yaitu saksi MUHAMMAD SOLDANI yang sempat melarikan diri dari rumah bedakan Terdakwa tetapi anggota Kepolisian dari Polsek Martapura berhasil mengejar dan mengamankan saksi MUHAMMAD SOLDANI. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RUKMANDA. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram (berat bersih 0,20 gram) yang Terdakwa bungkus dengan kertas timah rokok dan disimpan di dalam kotak rokok Excel Click Menthol dan juga di dapur rumah bedakan anggota Kepolisian dari Polsek Martapura menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih di dalam kaleng rokok Surya Gudang Garam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Lasegar, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna gold yang diduga milik Terdakwa. Kemudian pada saat melakukan penggeledahan terhadap Saksi RUKMANDA anggota Kepolisian dari Polsek Martapura menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri namun sempat dibuang yang diletakkan di lantai tidak jauh dari saksi RUKMANDA duduk, pada saat anggota Kepolisian menanyakan kepemilikan dari barang tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD SOLDANI dan juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A15 warna merah. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Polsek Martapura membara Terdakwa bersama dengan Saksi RUKMANDA dan saksi MUHAMMAD SOLDANI yang pada saat itu anggota Kepolisian berhasil mengamankannya ketika melarikan diri dan juga barang bukti menuju ke kantor Kepolisian Polsek Martapura guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Martapura tanggal 04 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram (berat bersih 0,20 gram), kemudian disisihkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram (berat bersih 0,02 gram) untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,08 gram (berat bersih 0,18 gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0252 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa DEDI YANDRI ALS YANDRI BIN SAMUDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

  • ------- Perbuatan Terdakwa DEDI YANDRI ALS YANDRI BIN SAMUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya