Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa SAIPULLAH Bin Alm HANAPIAH pada hari Minggu tanggal lupa bulan Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Kelayan A1 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan” Perbuatan dimaksud dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada awalnya saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS dengan Noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 tanpa surat-surat kepemilikan sepeda motor di parkiran sepeda motor samping Kubah Guru Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada hari Minggu tanggal lupa bulan Januari 2024, sekira pukul 08.00 Wita, saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS dengan Noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259. Kemudian pada saat sampai di rumah Terdakwa, saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN mengatakan “mang dimana orang yang mau membeli sepeda motor ini” kemudian Terdakwa menjawab “kalau mahal duitnya tidak ada, tapi kalau Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) aku ada duitnya” lalu mendengar hal tersebut saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN langsung menyetujui dan mengambil uangnya yang diberikan oleh Terdakwa secara cash pada saat Terdakwa menawarkan tersebut. Setelah itu, saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN langsung pulang menuju rumahnya.
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS dengan Noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 dari saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN tidak ada dibuatkan bukti tertulis seperti kwitansi dan pada saat itu tidak ada orang lain yang melihat atau mengetahuinya.
- Bahwa Terdakwa tertarik membeli 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS dengan Noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 dari saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN untuk digunakan sendiri karena harganya murah dan masih bagus tidak ada lecet, namun pada saat itu Terdakwa tidak ada merasa curiga jika sepeda motor tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wita, pihak Kepolisian dari Polres Banjar datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa karena telah membeli dan menyimpan barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Pop warna Hitam Putih Dengan Nopol : DA 6656 KAS dengan Noka : MH1JFS116GK279940 Nosin : JFS1E1274259 yang diketahui merupakan milik dari saksi NOR SAADAH dan pada saat itu, saksi TUNI AHMADI Als TUNI Bin RAMLAN telah mengambil/mencuri sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi NOR SAADAH Binti ROBBY mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa SAIPULLAH Bin Alm HANAPIAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------
|