Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RETNO APRIANI, S.H., M.H., C. ORIZA SATIVA TANAU, S.H., HAIRATUNNISA, S.H., DIANA MAYRONA, S.H., M.H. | NORMILAWATI |
|
Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemegang saham Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO sebesar 50 % (lima puluh persen) dari seluruh saham perusahaan
3.Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya selaku Direktur Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO;
4.Menyatakan sah secara hukum Tergugat selaku Direktur Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5.Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat selaku Direktur Perseroan bersedia untuk dilakukan audit keuangan pada Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO;
6.Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat selaku Direktur Perseroan untuk mengijinkan Penggugat selaku Komisaris dalam melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO;
7.Menghukum Tergugat selaku Direktur Perseroan PT. ZALVY PUTERA BORNEO untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil yang diderita Penggugat yang apabila dihitung sebegai berikut :
7.1.Kerugian Materiil yang bila dihitung berdasarkan Kalkulasi keuangan adalah sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), sedangkan
2.2.Kerugian Immateriil yang t idak bisa hitung dengan uang secara kalkulasi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
9.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDIAIR:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |