Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ANNISA AYU MULIA,SH
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
DANDA WIDI AGUS PRASTIA alias DANDA bin IMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-857/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDA WIDI AGUS PRASTIA alias DANDA bin IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DANDA WIDI AGUS PRASTIA  alias DANDA bin IMAM pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Laundy Mamida yang beralamat di Jl. Menteri Empat Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum,  yang untuk masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Terdakwa menggunakan sepeda motor melewati Jl. Menteri Empat Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor yang dikendarai Terdakwa di samping Kantor BPN Kabupaten Banjar.
    • Bahwa setelah memarkirkan sepeda motor, Terdakwa berjalan kaki ke arah belakang Toko Laundry Mamida. Kemudian Terdakwa naik dan masuk ke dalam Toko tersebut dengan cara memanjat melalui (ventilasi) lubang angin-angin dan merusak penyangga ventilasi tersebut. Ketika sudah di dalam toko, Terdakwa melihat 2 (dua) Tabung Gas LPG 3 Kg di ruang setrika kemudian Terdakwa keluarkan 2 (dua) Tabung Gas LPG 3 Kg tersebut ke belakang toko  melalui jendela.
    • Bahwa Terdakwa mencari barang lagi di laci, kemudian Terdakwa mengambil uang senilai Rp. 640.700 (Enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F7 Warna Merah yang digunakan Saksi Zakaria untuk operasional Toko Laundry . Kedua barang tersebut selanjutnya Terdakwa simpan di kantong Terdakwa.
    • Bahwa setelah Terdakwa keluar melalui jendela yang tralisnya telah dirusak oleh Terdakwa, Terdakwa berjalan ke arah depan rumah Saksi Yuliatin. Pada sekitar pukul 21.00 WITA Saksi Yuliatin menegur Terdakwa dan mengatakan  “Ngapain ke belakang” yang selanjutnya Terdakwa jawab “Sedang mencari besi” lalu Terdakwa melanjutkan pergi dari tempat tersebut ke arah parkiran mengendarai sepeda motor menuju warnet untuk menghitung uang yang telah dicuri.
    • Bahwa barang berupa uang sebesar Rp. 640.700 (Enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) telah habis digunakan Terdakwa, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO F7 Warna Merah dengan Nomor IMEI : 869949030069148 tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk 2 (Dua) Buah Tabung Gas 3 Kg tidak Terdakwa bawa yang sebelumnya Terdakwa pindahkan keluar jarak sekitar 6 (Enam) meter dari tempat awal.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ZAKARIA Bin (Alm) ZARKONI MUSLIM mengalami kerugian  yaitu sekitar Rp. 4.139.700,- (Empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah)
    • -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP .----------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya