Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor : 160/PK-UKM/LEG-BJM/12 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.245.214.989,64 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Empat Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023;
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.245.214.989,64 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Empat Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |