Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Mtp MARSUDI Drs. M. NOOR. HR., S.H., M.H. selaku DIREKTUR UTAMA PT. BPR. MULTIDHANA BERSAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARSUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURJOKO, S.HMARSUDI
Tergugat
NoNama
1Drs. M. NOOR. HR., S.H., M.H. selaku DIREKTUR UTAMA PT. BPR. MULTIDHANA BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bella Septia Dwi ArindaDrs. M. NOOR. HR., S.H., M.H. selaku DIREKTUR UTAMA PT. BPR. MULTIDHANA BERSAMA
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
2KANTOR BANK INDONESIA (BI)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
2.Menyatakan Perjanjian tertanggal 22 Pebruari 2023 antara DEBITUR dengan KREDITUR bisa dibatalkan, apabila tidak ada kesepakatan antara para pihak yang telah membuat surat terlebih dahulu untuk melakukan pelunasan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang timbul akibat mem-perlambat DEBITUR untuk melakukan pelunasan; -------------------------------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan sah dan berharga jaminan di kembalikan kepada DEBITUR apabila dalam putusan Pengadilan ini dikabulkan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak