Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Mtp M. RIZA FAHLIFI 1.PT. BRI Multifinance Indonesia KC Banjarmasin
2.Notaris Saptono Tata Putranto, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. RIZA FAHLIFI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BRI Multifinance Indonesia KC Banjarmasin
2Notaris Saptono Tata Putranto, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Hukum dan HAM RI cq Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Selatan
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Penggugat membayar angsuran kredit dengan besaran sesuai kemampuan dari Penggugat kepada Tergugat I;
4.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 3610301722000153 tanggal 26 April 2022 yang dibuat oleh Tergugat I, dibatalkan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I;
5.Menyatakan Akta Notaris Nomor 5710 tanggal 29 April 2022 yang dibuat Notaris SAPTONO TATA PUTRANTO S.H., M.Kn berkedudukan di Jawa Tengah adalah Batal Demi Hukum;
6.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00046379.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 29 April 2022 yang dikeluarkan oleh kantor Turut Tergugat I adalah Batal Demi Hukum;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
8.Memerintahkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Banding, kasasi atau Peninjauan Kembali; 
9.Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak