Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
MELATI HARIYANI alias MEMEL binti EDI HIDAYAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELATI HARIYANI alias MEMEL binti EDI HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkMELATI HARIYANI alias MEMEL binti EDI HIDAYAT
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa MELATI HARIYANI Als MEMEL Bin EDI HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.24 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat disebuah bedekan/rumah di Desa Sungkai Rt. 003 Kec. Simpang Empat Kab. Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : --------------------------

------- Berawal pada hari Kamis Tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 17.24 Wita anggota polsek simpang empat mendapatkan informasi bahwa ada sebuah bedekan/rumah kontrakan di Desa Sungkai RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindak lanjuti hal tersebut maka anggota polsek simpang empat melakukan  penyelidikan / pemantauan dilokasi tersebut. Bahwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggerebekan kepada saksi RAFI’I Als RAGAN Bin USMAN yang sedang berada di bedekan/rumah kontrakan Terdakwa di Desa Sungkai RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar oleh Anggota Polsek Simpang Empat pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan  dompet warna merah tulisan BURUNG MERPATI yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu  4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 7+ warna merah muda. Bahwa setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut didalam kamar tepatnya didalam kasur / atas ranjang ditemukan lagi 1 (satu) buah tas make up warna hitam kombinasi putih transfaran yang di dalamnya terdapat dompet warna merah muda bermotif yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram, dengan berat bersih 1,27 (satu koma dua tujuh) gram, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 11 Pro Max warna Midnight Green. -----------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa dari 15 (lima belas) sabu yang terdakwa miliki tersebut 10 (sepuluh) paket sabu akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari SELVIA Als VIA (nama samaran) (DPO) didaerah pekauman Banjarmasin, adapun awal mulanya sebelum dilakukan penangkapan  terdakwa MELATI HARIYANI Als MEMEL Bin EDI HIDAYAT  membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdri SELVIA Als VIA (nama samaran) (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sekitar  RP 1.000.000,- ( satu) juta Rupiah dari penjualan sabu 1 kantong isi 5 gram. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa terdakwa membeli sabu Tersebut dengan cara menghubungi SELVIA Als VIA (nama panggilan) (DPO) melalui chat WHATSAPP dengan nomor handphone : 085246940838 kemudian terdakwa MELATI HARIYANI Als MEMEL Bin EDI HIDAYAT memesan sabu sebanyak 1 (satu kantong) / 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemuian setelah barang siap SELVIA Als VIA (nama panggilan) (DPO) meminta DP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk di transfer ke aplikasi DANA dengan nomor handphone : 085246940838 sedangkan sisanya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dibayarkan dengan cara menyicilnya kemudian setelah itu sdri SELVIA Als VIA (nama panggilan) (DPO) mengirim sabu tersebut dengan menggunakan taksi colt dan sabu tersebut diletakan didalam kue ulang tahun. Setelah paket sabu tersebut diterima terdakwa bersama saksi RAFI’I Als RAGAN Bin USMAN memecah paket sabu tersebut menjadi paket lebih kecil untuk kemudian mereka jual kembali dan terdakwa telah melakukan praktik jual-beli narkotika tanpa izin sejak tahun 2023. -----------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0469, yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua tum pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP. 19911015 201903 2 005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

-------Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/06/V/RES.4.2/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu diperoleh kesimpulan berat kotor 2,77 gram berat bersih 1,27 gram kemudian sabu –sabu disisihkan seberat 0,05 gram untuk diuji awal/ screening dan disisihkan seberat 0,05 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin dan 1,27 gram dimusnahkan sehingga berat bersih sabu–sabu 0,24 gram digunakan sebagai pembuktian di persidangan. ----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa MELATI HARIYANI Als MEMEL Binti EDI HIDAYAT dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, serta Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa MELATI HARIYANI Als MEMEL Binti EDI HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.24 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat disebuah bedekan/rumah di Desa Sungkai Rt. 003 Kec. Simpang Empat Kab. Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa mengadili perkara ini melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Kamis Tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 17.24 Wita anggota polsek simpang empat mendapatkan informasi bahwa ada sebuah bedekan/rumah kontrakan di Desa Sungkai RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindak lanjuti hal tersebut maka anggota polsek simpang empat melakukan  penyelidikan / pemantauan dilokasi tersebut. Bahwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggerebekan kepada saksi RAFI’I Als RAGAN Bin USMAN yang sedang berada di bedekan/rumah kontrakan Terdakwa di Desa Sungkai RT. 003 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar oleh Anggota Polsek Simpang Empat pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan  dompet warna merah tulisan BURUNG MERPATI yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu  4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram, dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 7+ warna merah muda. ------------- Bahwa setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut didalam kamar tepatnya didalam kasur / atas ranjang ditemukan lagi 1 (satu) buah tas make up warna hitam kombinasi putih transfaran yang di dalamnya terdapat dompet warna merah muda bermotif yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram, dengan berat bersih 1,27 (satu koma dua tujuh) gram, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 11 Pro Max warna Midnight Green. Bahwa Terdakwa bertugas untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dibeli dari SELVIA Als VIA (nama panggilan) (DPO)sedangkan yang bertugas untuk mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah saksi RAFI’I Als RAGAN Bin USMAN ----------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0469, yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua tum pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP. 19911015 201903 2 005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/06/V/RES.4.2/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu diperoleh kesimpulan berat kotor 2,77 gram berat bersih 1,27 gram kemudian sabu –sabu disisihkan seberat 0,05 gram untuk diuji awal/ screening dan disisihkan seberat 0,05 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin dan 1,27 gram dimusnahkan sehingga berat bersih sabu–sabu 0,24 gram digunakan sebagai pembuktian di persidangan. ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa MELATI HARIYANI Als MEMEL Bin EDI HIDAYAT dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter serta bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya