Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Mtp Dwi Estiningsih PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk. Kantor Cabang Martapura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Estiningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ani Safitri.SHDwi Estiningsih
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk. Kantor Cabang Martapura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA dan DINAS TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN NASIONAL BANJARBARU
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) BANJARMASIN
3OJK Regional 9 Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER : 
-Memerintahkan kepada KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN NASIONAL BANJARMASIN untuk melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08385 atas nama Dwi Estiningsih, Ahli Madya Kesehatan seluas 160m2, terletak di Jl. Pondok Bambu Komp. Griya Pastika Blok A No.6 RT 19 RW 08 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09686 (d.h.SHM no. 00233) atas nama nama Dwi Estiningsih, Ahli Madya Kesehatan seluas 165 m2 terletak di Komp Mustika Graha Asri Jl Mustika XI RT 11 RW 01 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
-Memerintahkan kepada KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) BANJARMASIN untuk tidak melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan pelelangan Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08385 atas nama Dwi Estiningsih, Ahli Madya Kesehatan seluas 160m2, terletak di Jl. Pondok Bambu Komp. Griya Pastika Blok A No.6 RT 19 RW 08 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09686 (d.h.SHM no. 00233) atas nama nama Dwi Estiningsih, Ahli Madya Kesehatan seluas 165 m2 terletak di Komp Mustika Graha Asri Jl Mustika XI RT 11 RW 01 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

DALAM POKOK PERKARA

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat membayar Pelunasan kredit hanya pada pokok hutang saja tanpa perlu membayar bunga denda dan pinalti. 
3.Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat lll, dan Turut Tergugat lV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Perjanjian Kredit baik yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notariil, dibatalkan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat:
5.Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal L8 Ayat (1) huruf h juncto Pasal 62 Ayat (1) dan Peraturan Bank lndonesia No :7/Z/PBI/Z.OOS tentang Penilaian Aktiva Bank Umum pasal L ayat 25 serta Peraturan OtoritasJasa Keuangan No.O1/POJK.A7/20L3 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 22 ayat (3) huruf g;
6.Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik {SHM) Nomor 08385 atas nama Dwi Estiningsih, Ahli Madya Kesehatan seluas 160m2, terletak di Jl. Pondok Bambu Komp. Griya Pastika Blok A No.6 RT 19 RW 08 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09686 (d.h.SHM no. 00233) atas nama nama Dwi Estiningsih, Ahli Madya Kesehatan seluas 165 m2 terletak di Komp Mustika Graha Asri Jl Mustika XI RT 11 RW 01 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru kepada Penggugat;
7.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.i.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari keteriambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
8.Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Ult Voerbar BijVooraad) meskipun adanya Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
9.Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat lll, untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat lll, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; 

SUBSIDAIR:
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Martapura Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak