Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.524.245,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.142.135,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS TIGA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 22.382.110,- ( DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SERATUS SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No 593.2/14/SKT/LH/VII/2013 atas Nama Zainal Ilmi di Lingkungan Jl Sultan Sulaiman, Desa Lihung, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar dan SHM No 585 atas Nama Zainal Ilmi di Lingkungan Jl Sultan Sulaiman RT 001, Desa Lihung, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar beserta bangunan yang berdiri di atasnya |