Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
HARIS Bin H. IRDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS Bin H. IRDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa HARIS  Bin H IRDIANSYAH (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 bertempat di Showroom RIDHO UMMI MOTOR milik Terdakwa di Jl. A. Yani Km. 10,2 Kec Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2022 saksi H. MUHAMMAD YUSUF Bin H. BAHRANI MARAN ( Alm ) (Selanjutnya disebut sebagai saksi korban) ingin membeli mobil dan mendatangi showroom mobil RIDHO UMMI MOTOR milik Terdakwa, setelah cocok dengan mobil yang dicari yaitu Toyota Calya 1.2 Tahun 2017 dengan Nomor Rangka MHKA6GK6JHJ029431, Nomor Mesin 3NRH168911 Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2044 BZK kemudian saksi korban bertemu dengan Terdakwa untuk menego harga, setelah sepakat kemudian diperoleh dengan harga sejumlah Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) dengan perjanjian berupa biaya balik nama BPKB dan STNK yang telah dijanjikan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya pada saat jual beli mobil saksi korban menanyakan kepada Terdakwa terkait BPKP dan STNK, namun Terdakwa hanya memberikan 1 unit mobil Toyota Calya 1.2 Tahun 2017 dengan Nomor Rangka MHKA6GK6JHJ029431, Nomor Mesin 3NRH168911 Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2044 BZK dan STNK saja dengan alasan bahwa BPKB sedang ada di rumah dan akan diberikan nanti setelah balik nama,
  • Namun hingga sampai bulan Juli 2023, setelah beberapa kali saksi korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan BPKB mobil tersebut, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa BPKB yang telah dijanjikan Terdakwa telah di leasingkan.
  • Bahwa sejak awal Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 Tahun 2017 dengan Nomor Rangka MHKA6GK6JHJ029431, Nomor Mesin 3NRH168911 Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2044 BZK tersebut dari pihak pertama seharga Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) hanya terdapat 1 (satu) unit mobil dan STNK karena BPKB dari mobil tersebut telah dileasing oleh pihak pertama, namun Terdakwa tidak menjelaskan mengenai BPKB yang sebenarnya kepada saksi korban.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa HARIS  Bin H IRDIANSYAH (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 bertempat di Showroom RIDHO UMMI MOTOR milik Terdakwa di Jl. A. Yani Km. 10,2 Kec Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2022 saksi H. MUHAMMAD YUSUF Bin H. BAHRANI MARAN ( Alm ) (Selanjutnya disebut sebagai saksi korban) ingin membeli mobil dan mendatangi showroom mobil RIDHO UMMI MOTOR milik Terdakwa, setelah cocok dengan mobil yang dicari yaitu Toyota Calya 1.2 Tahun 2017 dengan Nomor Rangka MHKA6GK6JHJ029431, Nomor Mesin 3NRH168911 Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2044 BZK kemudian saksi korban bertemu dengan Terdakwa untuk menego harga, setelah sepakat kemudian diperoleh dengan harga sejumlah Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) dengan perjanjian berupa biaya balik nama BPKB dan STNK yang telah dijanjikan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya pada saat jual beli mobil saksi korban menanyakan kepada Terdakwa terkait BPKP dan STNK, namun Terdakwa hanya memberikan 1 unit mobil Toyota Calya 1.2 Tahun 2017 dengan Nomor Rangka MHKA6GK6JHJ029431, Nomor Mesin 3NRH168911 Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2044 BZK dan STNK saja dengan alasan bahwa BPKB sedang ada di rumah dan akan diberikan nanti setelah balik nama,
  • Namun hingga sampai bulan Juli 2023, setelah beberapa kali saksi korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan BPKB mobil tersebut, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa BPKB yang telah dijanjikan Terdakwa telah di leasingkan.
  • Bahwa sejak awal Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 Tahun 2017 dengan Nomor Rangka MHKA6GK6JHJ029431, Nomor Mesin 3NRH168911 Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2044 BZK tersebut dari pihak pertama seharga Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) hanya terdapat 1 (satu) unit mobil dan STNK karena BPKB dari mobil tersebut telah dileasing oleh pihak pertama, namun Terdakwa tidak menjelaskan mengenai BPKB yang sebenarnya kepada saksi korban.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya