1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti data pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6915/TLB/XII-2007 nama sebelumnya MUHAMMAD JAM’IE diubah menjadi JAM’IE;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti data pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6915/TLB/XII-2007 tempat lahir sebelumnya SUNGAI TUAN ULU diubah menjadi SEI RANGAS ULU;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |