Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Mtp BRI MARTAPURA 1.Marpuah
2.Muhammad Ansori
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI MARTAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marpuah
2Muhammad Ansori
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.008.238,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;


2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;


3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat  sebesar  Rp. 115.008.238,- (  SERATUS LIMA  BELAS JUTA DELAPAN RIBU  DUA  RATUS  TIGA  PULUH  DELAPAN),   yang  terdiri dari pokok sebesar  Rp. 102.601.957,- ( SERATUS DUA  JUTA  ENAM RATUS  SATU  RIBU   SEMBILAN RATUS  LIMA  PULUH   TUJUH)  ditambah bunga sebesar  12.406.281,- ( DUA BELAS JUTA  EMPAT RATUS  ENAM RIBU  DUA RATUS  DELAPAN PULUH  SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty) secara  sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap  seluruh harta  benda yang dimiliki oleh Para Tergugat  dijual melalui perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara  dan Lelang (KPKNL)   dan hasil penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit  Tergugat  kepada Penggugat;


4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


5.Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir  Beslag) terhadap  obyek dalam  SPORADIK Nomor : 06/SPPFBT-HBB/X/2019 Kelurahan Handil Birayang Bawah Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah  Laut atas  nama MUHAMMAD  ANSORI  berikut sekaligus  tanah  dan  bangunan  yang  berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak