Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Mtp JEFTHA SYUKUR ANTON 1.ANITA BOENTORO
2.YAKIN BUDI WIJAYA PUTRA
3.CLAUDIA WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFTHA SYUKUR ANTON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANITA BOENTORO
2YAKIN BUDI WIJAYA PUTRA
3CLAUDIA WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.Menyatakan perbuatan WAHYU WIJAYA dan ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau ke notaries untuk melakukan jual beli dan peralihan hak SHM no.01234 adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah terletak di Jalan A.Yani Km.16.800 Kelurahan/Desa Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar berdasarkan SHM no.01234 Surat Ukur no.02156/Gambut/2013 tanggal 02 April 2013 atas nama WAHYU WIJAYA , dengan luas 17.161 M2 dengan ukuran dan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Ahmad Yani Km, ukuran 47,40 meter
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara dengan ukuran 59,40 meter.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sutra Ali dengan ukuran 340. M
-Sebelah Timur berbatas dengan M.1232/M.2525 dengan ukuran 255 meter dan 85,meter.
5.Menyatakan perjanjian tanggal 14 Mei 2012 tentang penyerahan/pemindahan tanah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
6.Menyatakan kuitansi tanggal 14 Mei 2012 tentang jual beli sebidang tanah SHM no.1234 an.Wahyu Wijaya terletak di Jalan A.Yani Km.16.800 Kec.Gambut Kab.Banjar Kalimantan Selatan sah dan mempunyai kekuatan hukum.
7.Memberi ijin kepada notaries di wilayah hukum Kabupaten Banjar untuk membuatkan dan menandatangani akta jual beli untuk Penggugat (JEFTHA SYUKUR ANTON) sebagai penjual dan pembeli SHM no.01234 Surat Ukur no. 02156/Gambut/2013 tanggal 02 April 2013
8.Memberi ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk membalik nama SHM no.01234 Surat Ukur no.02156/Gambut/2013 tanggal 02 April 2013 semula nama WAHYU WIJAYA kepada nama Penggugat ( JEFTHA SYUKUR ANTON)
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat perharinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan.
11.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini Atau : Memberikan putusan yang adil dan patut menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak