Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Mtp 2.ANNISA AYU MULIA,SH
3.GANDA YUSAF ABDI,SH
AGUSTIAN ARIYADI alias AGUS bin JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-693/O.3.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
2GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN ARIYADI alias AGUS bin JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkAGUSTIAN ARIYADI alias AGUS bin JAYADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AGUSTIAN ARIYADI Alias AGUS Bin JAYADI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Garuda Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebut diatas Terdakwa AGUSTIAN ARIYADI Alias AGUS Bin JAYADI ditelpon oleh Sdr. RIAN Als KADUT (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke tempat biasa Terdakwa bertemu dengan sdr. RIAN (DPO) di sebuah pondok di Desa Sungai Raya Kec. Simpang Empatk Kab. Banjar. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi menuju ke tempat pengantaran narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. RIAN (DPO) yaitu di pinggir Jalan Garuda Kec. Simpang Empat Kab. Banjar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa berada di pinggir lapangan sepak bola simpang Empat di Jl. Garuda Kec. Simpang Empat Kab. Banjar, tidak lama datang beberapa anggota Kepolisian SatResnarkoba Polres Banjar mendatangi Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam Kotak Rokok Red Bold di dalan kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu Tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah sering kali mengantarkan narkotika jenis sabu dengan perintah Sdr. RIAN (DPO) dan Terdakwa mendapatkan upah mengantarkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RIAN (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali antar.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh penyidik pada kantor kepolisian Resor Banjar tanggal 12 Januari 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Lab. BBPOM banjarmasin.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0066, tgl 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dwi Endah Saraswati, NIP. 196411171993122001 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Banjar dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUSTIAN ARIYADI Alias AGUS Bin JAYADI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Garuda Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendapatkan informasi masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 19.30 Wita saksi Girang Bagus Wicaksono dan saksi Riza Arji Susanto yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banjar melaksanakan patrol dan melihat Terdakwa sedang duduk diatas motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi Girang Bagus Wicaksono dan saksi Riza Arji Susanto melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam Kotak Rokok Red Bold di dalan kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebagai miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Sdr. RIAN Als KADUT (DPO) disuruh untuk mengantarkan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh penyidik pada kantor kepolisian Resor Banjar tanggal 12 Januari 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Lab. BBPOM banjarmasin.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0066, tgl 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dwi Endah Saraswati, NIP. 196411171993122001 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Banjar dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya