Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Mtp Hj. Normaini Noor Hamidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj. Normaini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURLIANSYAH. SH.Hj. Normaini
Tergugat
NoNama
1Noor Hamidah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL BAHRI, S.H.I., M.H., DkkNoor Hamidah
Nilai Sengketa(Rp) 82.817.880,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan yang dimohonkan;

4. Menyatakan Sah secara hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;

5. Menyatakan hutang piutang antara Pengugat dengan Tergugat berdasarkan  Kwitansi tertanggal Martapura, 29 Januari 2018 dan Kwitansi tertanggal 9 Oktober 2018 adalah sah menurut hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sisa utang kepada Penggugat sebesar uang adalah Rp. 15.000.000,00 + emas murni dengan kadar emas 999 dinilai sekarang bulan April tahun 2024 sebesar Rp. 1.348.000,00/gram. Jadi Rp.1.348.00,00 x 50.31 gram emas murni = Rp. 67.817.880,00 + Rp. 15.000.000,00 = Rp. 82.817.880,00 yang belum dibayarkan kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai; 

8. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Martapura ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  walaupun ada upaya Verset, banding, dan Kasasi dari Tergugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak