Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Penggugat membayar angsuran kredit dengan besaran sesuai kemampuan dari Penggugat kepada Tergugat I;
4.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 3610301722000153 tanggal 26 April 2022 yang dibuat oleh Tergugat I, dibatalkan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I;
5.Menyatakan Akta Notaris Nomor 5710 tanggal 29 April 2022 yang dibuat Notaris SAPTONO TATA PUTRANTO S.H., M.Kn berkedudukan di Jawa Tengah adalah Batal Demi Hukum;
6.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00046379.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 29 April 2022 yang dikeluarkan oleh kantor Turut Tergugat I adalah Batal Demi Hukum;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
8.Memerintahkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Banding, kasasi atau Peninjauan Kembali;
9.Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; |