Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
HAIRIYAH binti MUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-675/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRIYAH binti MUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U :

------------Bahwa Terdakwa HAIRIYAH BINTI (ALM) MUSNI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 18.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Gerilya Desa Sungai Tabuk Keramat RT.02 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”Barang siapa membawa, memiliki, menguasai senjata tajam, penikam, penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang”. selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi NOR HASIMA dan Saksi YULIA sedang menagih Hutang kerumah Terdakwa HAIRIYAH sesampai nya dirumah Terdakwa HAIRIYAH yang sudah melewati batas waktu perjanjian membayar Hutang , sesampai nya di rumah Terdakwa HAIRIYAH, Saksi NOR HASIMA mengucapkan “Kapan Pian Bayar Hutang ?!! Kalo pian kada kawa bayar hutang minam pian Cicil” dan Terdakwa HAIRIYAH menjawab “KADADA DUIT GASAN MEMBAYARI” dan kemudian Saksi NOR HASIMA pulang mengkordinasikannya kepada Suami (Saksi ZARKASI) dan kemudian Saksi NOR HASIMA dan suami (Saksi ZARKASI) kembali lagi ke Rumah Terdakwa HAIRIYAH, dan sesampai nya di sana Suami suami (Saksi ZARKASI) langsung berbicara kepada Terdakwa HAIRIYAH dan mengucapkan “BILA KADA HANDAK REPOT AKU AJA YANG MEMBAYARI HUTANG – HUTANG IKAM DI TEMPAT LAIN TP KOSONGKAN RUMAH SEBAGAI JAMINANNYA”.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa HAIRIYAH menggunakan senjata tajam jenis parang tanpa kumpang dan pisau terhadap Saksi NORHASIMAH dan Saksi ZARKASI saat hutang Terdakwa HAIRIYAH ditagih.
  • Bahwa Saksi YULIA melihat senjata tajam jenis parang tanpa kumpang dan pisau tersebut sudah ada disamping Terdakwa HAIRIYAH saat Saksi NORHASIMAH dan Saksi ZARKASI dan Saksi YULIA menagih hutang di rumah Terdakwa HAIRIYAH.
  • Bahwa senjata tajam jenis parang tanpa kumpang dan pisau yang digunakan Terdakwa HAIRIYAH tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) undang - undang darurat no. 12 tahun 1951.------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

K E D U A :

------- Bahwa Terdakwa HAIRIYAH BINTI (ALM) MUSNI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 18.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Gerilya Desa Sungai Tabuk Keramat RT.02 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan”. selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ;-

  • Bahwa awalnya Saksi NOR HASIMA dan Saksi YULIA sedang menagih Hutang kerumah Terdakwa HAIRIYAH sesampai nya dirumah Terdakwa HAIRIYAH yang sudah melewati batas waktu perjanjian membayar Hutang , sesampai nya di rumah Terdakwa HAIRIYAH, Saksi NOR HASIMA mengucapkan “Kapan Pian Bayar Hutang ?!! Kalo pian kada kawa bayar hutang minam pian Cicil” dan Terdakwa HAIRIYAH menjawab “KADADA DUIT GASAN MEMBAYARI” dan kemudian Saksi NOR HASIMA pulang mengkordinasikannya kepada Suami (Saksi ZARKASI) dan kemudian Saksi NOR HASIMA dan suami (Saksi ZARKASI) kembali lagi ke Rumah Terdakwa HAIRIYAH, dan sesampai nya di sana Suami suami (Saksi ZARKASI) langsung berbicara kepada Terdakwa HAIRIYAH dan mengucapkan “BILA KADA HANDAK REPOT AKU AJA YANG MEMBAYARI HUTANG – HUTANG IKAM DI TEMPAT LAIN TP KOSONGKAN RUMAH SEBAGAI JAMINANNYA”.
  • Bahwa pada waktu itu Terdakwa HAIRIYAH melakukan pengancaman terhadap Saksi NORHASIMAH dan Saksi ZARKASI dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tanpa kumpang dan pisau.
  • Bahwa Terdakwa HAIRIYAH melakukan pengancaman dengan cara mengambil dan melemparkan 1 (Satu) Bilah Pisau yang ada di dekatnya ke Lantai dan kemudian Terdakwa HAIRIYAH mengambilkan lagi 1 (Satu) Bilah Sajam jenis Parang tanpa kumpang dengan gagang terbuat dari kayu dan menebaskannya ke lantai yang terbuat dari papan dihadapan Saksi NORHASIMAH dan Saksi ZARKASI dan Saksi YULIA sebanyak 1 (Satu) Kali.
  • Bahwa sebelum terjadi pengancaman. Saksi YULIA melihat senjata tajam jenis parang tanpa kumpang dan pisau tersebut sudah ada disamping Terdakwa HAIRIYAH yang mana saat Saksi NORHASIMAH dan Saksi ZARKASI dan Saksi YULIA menagih hutang di rumah Terdakwa HAIRIYAH.
  • Bahwa alasan Terdakwa HAIRIYAH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam karena memiliki hutang kepada Saksi YULIA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kepada Saksi NOR HASIMAH sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan kepada Sdr ISAL sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

 

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya