Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.Herman Indra Sakti, S.H., M.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
SAHURI alias ARI bin H. SAHRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herman Indra Sakti, S.H., M.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHURI alias ARI bin H. SAHRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkSAHURI alias ARI bin H. SAHRIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa SAHURI Als ARI BIN H. SAHRIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari  tahun 2024 sekira jam 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Desa Cabi RT. 001 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal terdakwa yang sebelumnya telah mengenal saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) karena saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH merupakan kurir yang biasa disuruh oleh terdakwa untuk mengantar sabu milik terdakwa kepada pembeli dan diberi upah oleh terdakwa sebesar RP 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa menyuruh saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 12.45 wita untuk mengantar pesanan sabu kepada pembeli ke ke jalan baru desa simpang empat kabupaten banjar sebanyak  1 (satu)  Paket sabu berat kotor 0,43 Gram atau berat bersih 0,23 Gram sabu tersebut dijual keapda pembeli dengan harga RP 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari  tahun 2024 sekira jam 13.00 Wita saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO yang merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH karena saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH melakukan transaksi narkotika, selanjutnya saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO menanyakan kepada saksi terkait kepemilikan sabu yang ada dalam penguasannya tersebut dan dijawab bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya saksi saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO menanyakan dimana rumah dari terdakwa dan dijawab oleh saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH "DIBELAKANG MASJID DESA CABI" mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO langsung berangkat menuju Jalan Baru Desa Cabi RT. 001 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HUSNI Bin (Alm) NAPIAH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna merah yang berisikan 9 (Senmbilan) paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram,2 (dua) Timbangan digital, 1 (satu) Pak Plastik klip. 1 (satu) buah hand phone merk VIVO HITAM, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proeses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0208 tanggal 04 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ghea chalida andita, s.farm,apt selaku ketua tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa SAHURI Als ARI BIN H. SAHRIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa SAHURI Als ARI BIN H. SAHRIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari  tahun 2024 sekira jam 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Desa Cabi RT. 001 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari  tahun 2024 sekira jam 13.00 Wita saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO yang merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH karena saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH melakukan transaksi narkotika, selanjutnya saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO menanyakan kepada saksi terkait kepemilikan sabu yang ada dalam penguasannya tersebut dan dijawab bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya saksi saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO menanyakan dimana rumah dari terdakwa dan dijawab oleh saksi H. RAPIK Als RAPI Bin (Alm) ACHMAD MUANG DILLAH "DIBELAKANG MASJID DESA CABI" mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi DWI KENCONO PRAPTO Als DWI Bin SISWANTO dan saksi SUPARLAN Als PARLAN Bin REJO WIYOJO langsung berangkat menuju Jalan Baru Desa Cabi RT. 001 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HUSNI Bin (Alm) NAPIAH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna merah yang berisikan 9 (Senmbilan) paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram,2 (dua) Timbangan digital, 1 (satu) Pak Plastik klip. 1 (satu) buah hand phone merk VIVO HITAM, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proeses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0208 tanggal 04 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ghea chalida andita, s.farm,apt selaku ketua tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa SAHURI Als ARI BIN H. SAHRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya