Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan TERGUGAT melakukan ingkar janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
3.Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur, Rekap Konfirmasi Saldo TERGUGAT dan Resume Tagihan tertanggal 30 April 2024 yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp.80.831.250,- (delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara seketika setelah putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
5.Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT ; |