Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ETIK RISTIYANI, S.H
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
ACHMAD BACHTIAR Bin H. HAMZAH (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 211/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1455/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETIK RISTIYANI, S.H
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD BACHTIAR Bin H. HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

DAKWAAN :

KESATU

 

 

----------Bahwa ia terdakwa ACHMAD BACHTIAR Bin H. HAMZAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sekumpul, Kelurahan Sekumpul samping Gang. Salam, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di Toko Berkat Tawakal milik korban KASPUL Binti JARUN (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa mendatangi korban  KASPUL Binti JARUN (Alm) di Toko Berkat Tawakal milik korban KASPUL Binti JARUN (Alm) yang beralamat di Jalan Sekumpul, Kelurahan Sekumpul samping Gang. Salam, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban KASPUL Binti JARUN (Alm) alasan sampai saat ini buah semangka yang dipesan oleh terdakwa belum diantarkan korban KASPUL Binti JARUN (Alm), selanjutnya korban menjelaskan bahwa buah semangkanya masih kosong, lalu terdakwa merasa marah dan mengancam korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat panjang kurang lebih 40 cm yang sebelumnya telah dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat panjang kurang lebih 40 cm tersebut diarahkan oleh terdakwa ke bagian dada korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dengan jarak kurang lebih 50 cm sambil terdakwa mengancam korban KASPUL Binti JARUN (Alm) lalu mangatakan akan membunuh korban KASPUL Binti JARUN (Alm) hingga membuat korban KASPUL Binti JARUN (Alm) ketakutan dan merasa jiwanya terancam, kemudian korban KASPUL Binti JARUN (Alm) hanya terdiam dan terdakwa pergi meninggalkan korban KASPUL Binti JARUN (Alm).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa kembali mendatangi korban KASPUL Binti JARUN (Alm) di Toko Berkat Tawakal milik korban KASPUL Binti JARUN (Alm) yang beralamat di Jalan Sekumpul, Kelurahan Sekumpul samping Gang. Salam, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang pada saat itu terdapat Saksi SARIPAH Binti MUHRI (Alm) dan Saksi RAIHANAH Bin ABAN (Alm)  sedang makan bersama dengan korban KASPUL Binti JARUN (Alm), kemudian terdakwa langsung menghampiri korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dan menarik kerah baju korban KASPUL Binti JARUN (Alm) sambil mengancam menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna hijau kombinasi putih panjang kurang lebih 20 cm mengarah ke wajah korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dengan jarak kurang lebih 15 cm dan terdakwa dengan emosi mengatakan akan membunuh korban KASPUL Binti JARUN (Alm) hingga membuat korban KASPUL Binti JARUN (Alm) ketakutan dan merasa jiwanya terancam, setelah itu terdakwa melempar 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna hijau kombinasi putih panjang kurang lebih 20 cm kearah SARIPAH Binti MUHRI (Alm) namun tidak mengenainya, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban KASPUL Binti JARUN (Alm). Atas kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 korban KASPUL Binti JARUN (Alm) melaporkan terdakwa ke Polres Banjar agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP  ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa ACHMAD BACHTIAR Bin H. HAMZAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sekumpul, Kelurahan Sekumpul samping Gang. Salam, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di Toko Berkat Tawakal milik korban KASPUL Binti JARUN (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa mendatangi korban  KASPUL Binti JARUN (Alm) di Toko Berkat Tawakal milik korban KASPUL Binti JARUN (Alm) yang beralamat di Jalan Sekumpul, Kelurahan Sekumpul samping Gang. Salam, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban KASPUL Binti JARUN (Alm) alasan sampai saat ini buah semangka yang dipesan oleh terdakwa belum diantarkan korban KASPUL Binti JARUN (Alm), selanjutnya korban menjelaskan bahwa buah semangkanya masih kosong, lalu terdakwa merasa marah dan mengancam korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat panjang kurang lebih 40 cm yang sebelumnya telah dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat panjang kurang lebih 40 cm tersebut diarahkan oleh terdakwa ke bagian dada korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dengan jarak kurang lebih 50 cm sambil terdakwa mengancam korban KASPUL Binti JARUN (Alm) lalu mangatakan akan membunuh korban KASPUL Binti JARUN (Alm) hingga membuat korban KASPUL Binti JARUN (Alm) ketakutan dan merasa jiwanya terancam, kemudian korban KASPUL Binti JARUN (Alm) hanya terdiam dan terdakwa pergi meninggalkan korban KASPUL Binti JARUN (Alm).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa kembali mendatangi korban KASPUL Binti JARUN (Alm) di Toko Berkat Tawakal milik korban KASPUL Binti JARUN (Alm) yang beralamat di Jalan Sekumpul, Kelurahan Sekumpul samping Gang. Salam, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang pada saat itu terdapat Saksi SARIPAH Binti MUHRI (Alm) dan Saksi RAIHANAH Bin ABAN (Alm)  sedang makan bersama dengan korban KASPUL Binti JARUN (Alm), kemudian terdakwa langsung menghampiri korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dan menarik kerah baju korban KASPUL Binti JARUN (Alm) sambil mengancam menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna hijau kombinasi putih panjang kurang lebih 20 cm mengarah ke wajah korban KASPUL Binti JARUN (Alm) dengan jarak kurang lebih 15 cm dan terdakwa dengan emosi mengatakan akan membunuh korban KASPUL Binti JARUN (Alm) hingga membuat korban KASPUL Binti JARUN (Alm) ketakutan dan merasa jiwanya terancam, setelah itu terdakwa melempar 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna hijau kombinasi putih panjang kurang lebih 20 cm kearah SARIPAH Binti MUHRI (Alm) namun tidak mengenainya, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban KASPUL Binti JARUN (Alm). Atas kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 korban KASPUL Binti JARUN (Alm) melaporkan terdakwa ke Polres Banjar agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat panjang kurang lebih 40 cm dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang warna hijau kombinasi putih panjang kurang lebih 20 cm tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya