Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.SETYO WAHYU T,S.H
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
1.IRHAMNI Alias BOLOT Bin SYAHRANI (Alm)
2.KUMAINI Alias KUMAI Bin ASMAWI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETYO WAHYU T,S.H
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAMNI Alias BOLOT Bin SYAHRANI (Alm)[Penahanan]
2KUMAINI Alias KUMAI Bin ASMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkIRHAMNI Alias BOLOT Bin SYAHRANI (Alm)
2RAHMI FAUZI, S.H., dkkKUMAINI Alias KUMAI Bin ASMAWI
Anak Korban
Dakwaan

:

KESATU

Bahwa ia TERDAKWA I IRHAMNI ALS BOLOT BIN (ALM) SYAHRANI dan TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I IRHAMNI Als BOLOT yang bertempat di Desa Sungai Rangas Hambuku Rt. 03 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Skj 18.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II janjian untuk kumpulan/ patungan untuk membeli sabu – sabu dengan harga Rp. 1.400.000 yang kemudian TERDAKWA II KUMAINI membeli di banjarmasin, setelah membeli TERDAKWA I IRHAMNI dan TERDAKWA II KUMAINI membagi menjadi 10 paket sabu yang menjadi paket Rp. 150.000, dan paket Rp. 200.000 di rumah TERDAKWA KUMAINI yang nantinya dijual kembali dan bila terjual semua paket, TERDAKWA I dan TERDAKWA II memperoleh uang sejumlah Rp. 1.800.000.

Bahwa hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 14.30 wita di Desa Sungai Rangas Hambuku Rt. 03 Kec. Martapura Barat Kab. Banjar, Saksi Andi Setiawan mendapatkan laporan dari msyarakat bahwa di Desa Sungai Rangas Hambuku Rt. 03 Kec. Martapura Barat Kab. Ban-jar tepatnya di rumah TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI di jadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu, mengetahui hal tersebut Saksi Andi Setiawan bersama Saksi M. Rifani M. Rifani M. RIFANI serta rekan-rekan Saksi Andi Setiawan yang lainnya yang di pimpin oleh Kapolsek Martapura Barat Ip-tu ANDI PRATEKNJO, SH langsung melakukan pengecekkan, dimana sewaktu Saksi Andi Setiawan datangi dirumahnya TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI dan melakukan penggeledahan dirumahnya telah Saksi Andi Setiawan temukan 10 (sepuluh) paket barang yang di duga Narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan di dalam kotak rokok merk RED BOLD yang di simpan di di kantong celana kolor 3/4 depan sebelah kiri saat dirumahnya, setelah itu Saksi Andi Setiawan bersama sksi II M. RIFANI langsung mengamankan TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI, dan kemudian setelah Saksi Andi Setiawan tanya dapat barang tersebut dari mana kemudian TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAH-RANI bilang dari TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI dengan cara patungan (kumpulan) membeli barang tersebut setelah itu Saksi Andi Setiawan dan Saksi M. Rifani M. Rifani M. RIFANI serta rekan-rekan Saksi Andi Setiawan yang lainya mengamankan TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI saat dirumahnya dan Saksi Andi Se-tiawan tanya apakah betul barang 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sacbu sabu tersebut di dapat dari TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI dengan cara patungan (kum-pulan) dan hal tersebut di benarkan oleh TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin AS-MAWI, kemudian TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI dan tersang-ka II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI serta barang bukti diamankan ke Polsek Marta-pura Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 1 paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, (berat bersih sabu-sabu 0,56 gram) yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,02 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0617 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 03 Juni 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINA sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I no-mor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kemudian disisihkan sabu - sabu dengan berat bersih 0,54 gram sebagai barang bukti di pengadilan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia TERDAKWA I IRHAMNI ALS BOLOT BIN (ALM) SYAHRANI dan TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I IRHAMNI Als BOLOT yang bertempat di Desa Sungai Rangas Hambuku Rt. 03 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 14.30 wita di Desa Sungai Rangas Hambuku Rt. 03 Kec. Martapura Barat Kab. Banjar, Saksi Andi Setiawan mendapatkan laporan dari msyarakat bahwa di Desa Sungai Rangas Hambuku Rt. 03 Kec. Martapura Barat Kab. Ban-jar tepatnya di rumah TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI di jadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu, mengetahui hal tersebut Saksi Andi Setiawan bersama Saksi M. Rifani M. Rifani M. RIFANI serta rekan-rekan Saksi Andi Setiawan yang lainnya yang di pimpin oleh Kapolsek Martapura Barat Ip-tu ANDI PRATEKNJO, SH langsung melakukan pengecekkan, dimana sewaktu Saksi Andi Setiawan datangi dirumahnya TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI dan melakukan penggeledahan dirumahnya telah Saksi Andi Setiawan temukan 10 (sepuluh) paket barang yang di duga Narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan di dalam kotak rokok merk RED BOLD yang di simpan di di kantong celana kolor 3/4 depan sebelah kiri saat dirumahnya, setelah itu Saksi Andi Setiawan bersama sksi II M. RIFANI langsung mengamankan TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI, dan kemudian setelah Saksi Andi Setiawan tanya dapat barang tersebut dari mana kemudian TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAH-RANI bilang dari TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI dengan cara patungan (kumpulan) membeli barang tersebut setelah itu Saksi Andi Setiawan dan Saksi M. Rifani M. Rifani M. RIFANI serta rekan-rekan Saksi Andi Setiawan yang lainya mengamankan TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI saat dirumahnya dan Saksi Andi Se-tiawan tanya apakah betul barang 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sacbu sabu tersebut di dapat dari TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI dengan cara patungan (kum-pulan) dan hal tersebut di benarkan oleh TERDAKWA II KUMAINI Als KUMAI Bin AS-MAWI, kemudian TERDAKWA I IRHAMNI Als BOLOT Bin (Alm) SYAHRANI dan tersang-ka II KUMAINI Als KUMAI Bin ASMAWI serta barang bukti diamankan ke Polsek Marta-pura Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 1 paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, (berat bersih sabu-sabu 0,56 gram) yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,02 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0617 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 03 Juni 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINA sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I no-mor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kemudian disisihkan sabu - sabu dengan berat bersih 0,54 gram sebagai barang bukti di pengadilan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya