1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti data pada Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6303-LU-01022019-0001 nama sebelumnya Muhammad diubah menjadi Muhammad Ihsan Rosyadi;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Para Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
4.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon |