Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
MUHAMMAD alias AMAT KEMOS bin (Alm) IBUL WATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1280/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD alias AMAT KEMOS bin (Alm) IBUL WATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als AMAT KEMOS Bin (Alm) IBUL WATAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di masjid AD DIENUL AMIN komplek perumahan citraland yang terletak di Jl A Yani Km 40 Desa Pesayangan Utara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (tepatnya di toko/kios samping Masjid Al-Karomah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

-

-

-

-

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0628 tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

ATARAX

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0619.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Strip (Baik)

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi + pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

Alprazolam positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Alprazolam (Alprazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0629 tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

VALDIMEX

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0620.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Strip (Baik)

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

Tablet warna Putih dengan penandaan mf pada satu sisi - pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

Diazepam positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Diazepam (Diazepam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0633 tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

ALPRAZOLAM

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0621.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Plastik Klip (Baik)

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi dan + pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

Alprrazolam positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Alprazolam (Alprazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/resep dokter untuk memiliki, menyimpan / membawa                     psikotropika selain yang ditetapkan yaitu yang dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.

 

------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD Als AMAT KEMOS Bin (Alm) IBUL WATAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya