Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Mtp | LINDA LESTARI | 1.PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA CABANG BANJARMASIN 2.RIZALI HAKIM, KARYAWAN PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA CABANG BANJARMASIN 3.MUHJIDIN 4.KAPOLRI, CQ. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN, CQ. DIR KRIMSUS POLDA KALIMANTAN SELATAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan Tergugat I telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 30 ayat (3) karena tidak memberikan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 3648017200000014 tanggal 9 Januari 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00014204.AH.05.01 tanggal 5 Februari 2020. 4.Menyatakan Akta Jaminan Fidusia sebagai dasar penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 7. 5.Menyatakan Tergugat II selaku karyawan Tergugat I telah mengetahui peralihan hak Mobil Honda Brio dari Penggugat ke Tergugat III, yang mana proses peralihan termasuk assesoir tersebut merupakan kewajiban dari Tergugat II sehingga laporan Tergugat II kepada Tergugat IV dengan terlapor Penggugat adalah keliru dan merupakan perbuatan melawan hukum. 6.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat dan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) 7.Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 8.Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 9.Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |