Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT KERATON 1.ZAINAL ILMI
2.RAUDHATUN NAIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KERATON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT KERATON
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ILMI
2RAUDHATUN NAIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.992.705,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.992.705,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 9.151.994,- ( SEMBILAN JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU SEMBILAN  RATUS  SEMBILAN  PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 57.840.711,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No 02661 atas Nama Rahmanuddin di Jl. Damai No. 63, Kelurahan Sungai Sipai, Kec. Martapura, Kab. Banjar, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak