Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2023/PN Mtp UJANG 1.FAUZIANSYAH ABDAN, S.E. Alias FAUZI BIN ARPANI S
2.PT MANDIRI UTAMA FINANCE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAUZIANSYAH ABDAN, S.E. Alias FAUZI BIN ARPANI S
2PT MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUARIEF ALMUTAQIEN. S.E
2FAIZA REZA ANDRI NOVA, S.E
3MUHAMMAD HAFIDZ, S.H., M.Kn
4KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN C.q KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Dalam Provisi :

1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum TERGUGAT I & TERGUGAT II untuk tidak melakukan segala Perbuatan yang berhubungan atas obyek Perjanjian atau Jaminan Fidusia selama pemeriksaan perkara a quo sampai nantinya putusan mempunyai kekuatan  hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde);

3. Menghukum TERGUGAT I & TERGUGAT II untuk membayar uang paksa jika tidak melaksanakan putusan provisi secara sukarela sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya;

B. Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I & TERGUGAT II telah melakukan Kekhilafan atau Penipuan, dan  penyalahgunaan keadaan/kedudukan dalam pembuatan Surat Perjanjian Pembiayaan No. 080219001161 pada tanggal 02 Januari 2020 dan Akta Nomor 1854 tanggal 4 Januari 2020;

3. Membatalkan Surat Perjanjian Pembiayaan No. 080219001161 pada tanggal 02 Januari 2020 dan Akta Nomor 1854 tanggal 4 Januari 2020 sehingga tidak berlaku lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum;

4. Membatalkan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia) NOMOR : W19.00002138.AH.05.01 TAHUN 2020, tanggal 07-01-2020 Jam : 17:46:45, Pemberi Fidusia a.n. Sdra. UJANG dan Penerima Fidusia a.n. PT. MANDIRI UTAMA FINANCE, yang ditanda tangani oleh Sdra. AGUS TOYIB, Bc IP.,S.H.,M.H, selaku a.n. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT IV;

5. Menghukum TERGUGAT I & TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan asli BPKB (Buku pemilik Kendaraan Bermotor)  Nomor : P-00249000 atas nama SAMSIAH milik PENGGUGAT, yang dikuasai TERGUGAT II;

7. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa jika tidak mengembalikan BPKB tersebut kepada PENGGUGAT seketika sejak putusan diucapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;

8. Menyatakan putusan di dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

9. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh akan isi putusan dalam perkara ini;

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak